Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganugerahan Bintang Mahaputera pada 6 Hakim MK Dinilai Berpotensi Pengaruhi Independensi

Kompas.com - 12/11/2020, 22:11 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar Hukum Tata Negara Ahmad Redi menilai penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputera pada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi mempengaruhi independensi hakim dan memunculkan konflik kepentingan.

Sebab, menurut dia, saat ini MK tengah menguji undang-undang (UU) yang berkaitan dengan presiden.

"Pemberian penghargaan ini potensial mempengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara-perkara karena Presiden merupakan pihak yang berperkara di MK," kata Redi kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Moeldoko: Pemberian Bintang Mahaputera ke 6 Hakim MK Tak Ganggu Independensi Mereka

Redi mencontohkan beberapa UU kursial yang tengah ditangani oleh MK, antara lain UU Cipta Kerja, UU Mineral dan Batu Bara, hingga UU Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, ia menilai pemberian anugrah itu bisa dianggap seolah-olah hadiah untuk MK.

"Pemberian penghargaan ini seolah menjadi rangkaian hadiah ke MK oleh Presiden setelah UU MK," ujar dia.

Adapun tiga dari enam hakim MK yang diberi anugrah yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto. Mereka menerima gelar bintang mahaputera adipradana.

Sementara itu, tiga hakim lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul diberi gelar bintang mahaputera utama.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, penganugeraahan tanda kehormatan bintang mahaputera oleh Presiden Joko Widodo kepada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mengganggu independensi para hakim.

Moeldoko mengklaim, keenam hakim konstitusi tetap bisa bekerja secara independen setelah ini.

"Pertanyaannya, apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu mengurangi independensi? Tidak," kata Moeldoko kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Menurut Moeldoko, pemberian tanda kehormatan dan jasa telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 15. Hal itu juga dijabarkan dalam UU Darurat Nomor 5 Tahun 1959.

Baca juga: Di Sidang MK, Pemohon Beberkan Kerugian karena UU Cipta Kerja

Gelar kehormatan tersebut diberikan dalam upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Total, ada 71 pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019 serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19 yang mendapat Bintang Mahaputera dan bintang jasa.

Tanda kehormatan ini diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com