JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, penganugeraahan tanda kehormatan bintang mahaputera oleh Presiden Joko Widodo kepada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mengganggu independensi para hakim.
Moeldoko mengklaim, keenam hakim konstitusi tetap bisa bekerja secara independen setelah ini.
"Pertanyaannya, apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu mengurangi independensi? Tidak," kata Moeldoko kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Menurut Moeldoko, pemberian tanda kehormatan dan jasa telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 15. Hal itu juga dijabarkan dalam UU Darurat Nomor 5 Tahun 1959.
Baca juga: Penganugerahan Bintang Mahaputera kepada Hakim MK Dinilai Kurang Perhatikan Etika Bernegara
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa adanya tanda kehormatan dan jasa bertujuan untuk memberikan penghormatan istimewa kepada mereka yang telah luar biasa berjasa atas keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan NKRI.
Moeldoko menyebut, penganugerahan tanda kehormatan ini tak ganggu independensi hakim karena dalam hal ini presiden bertindak selaku kepala negara.
"Di sini posisi presiden selaku kepala negara dan kita me-reference beliau-beliau yang pernah mendapatkan mahaputera, yaitu Pak Jimly Asshiddiqie, Pak Hamdan Zoelva, dan beberapa yang lain, banyak," ujar Moeldoko.
"Jadi sekali lagi bahwa presiden selaku kepala negara memberikan itu karena menjalankan konstitusi. Ada konstitusinya, ada dasarnya. Itu," tuturnya.
Baca juga: Buruh Curiga Pemberian Bintang Mahaputera 6 Hakim MK Berkaitan dengan Gugatan UU Cipta Kerja
Moeldoko menambahkan, pemberian tanda kehormatan atau jasa kepada enam hakim MK dan tokoh-tokoh lainnya sudah sesuai dengan prosedur.
Proses ini bermula dari pengusulan nama penerima dari lembaga yang bersangkutan. Nama-nama tersebut selanjutnya akan diuji oleh forum dewan yang dibentuk presiden.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.