JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan empat prajurit TNI menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga warga sipil di Markas Yonif RK 751/VJS di Jayapura, Papua, Rabu (4/11/2020).
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik Puspomad melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi yang terdiri dari 55 prajurit TNI AD dan 2 warga sipil.
"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan alat bukti, penyidik menyimpulkan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Komandan Puspomad (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, Kamis (12/11/2020).
Para tersangka meliputi Serka BW, Praka TAH, Pratu IRA, dan Pratu MA.
Baca juga: Langgar Disiplin Militer, Prajurit TNI AD yang Sambut Kepulangan Rizieq Shihab Ditahan
Dodik menjelaskan penganiayaan itu bermula dari peristiwa kecelakaan sepeda motor yang melibatkan Praka EEW dan seorang warga, Edy Kobrak di Jalan Youmakhe, Sentani, Jayapura, Papua, Rabu (4/11/2020), sekitar pukul 21.15 WIT.
Edy Kobrak yang diduga masih dalam pengaruh minuman keras menabrak Praka EEW hingga membuatnya terjatuh.
Warga sekitar yang mengetahui insiden ini kemudian membawa Praka EEW ke sebuah warung di tepi jalan yang tak jauh dari lokasi kecelakaan.
Tak lama berselang, ketika Praka EEW keluar dari warung terlibat adu mulut dengan warga yang sudah mengerumuni warung tersebut.
Kejadian itu ternyata diketahui dua prajurit TNI, Pratu AA dan Pratu BU, yang saat itu berada di sekitar warung tersebut.
Baca juga: Viral Video Prajurit TNI AD Sambut Rizieq Shihab di Bandara, Kodam Jaya: Langgar Aturan Disiplin
Saat keduanya menghampiri warung itu, Praka EEW telihat sedang terlibat pertengkaran dengan kondisi kedua tangannya dipegang dan pipi kiri dipukul oleh warga yang mengerumuni warung.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan