Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU: Sirekap Bukan Tiba-tiba, Sudah Dirancang Lebih dari Setahun

Kompas.com - 12/11/2020, 16:54 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) sudah dipersiapkan sejak lebih dari satu tahun lalu. Arief menegaskan, Sirekap tidak muncul tiba-tiba jelang Pilkada 2020.

"Persiapan Sirekap ini bukan tiba-tiba. Jadi sebetulnya ini sudah lebih dari satu tahun kita bahas dan kita rancang," kata Arief dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (12/11/2020).

Dia memaparkan, pembuatan Sirekap didasarkan pada pandangan berbagai ahli hukum yang sebelumnya telah diundang KPU.

Baca juga: Penggunaan Sirekap pada Pilkada, Bawaslu Khawatirkan Kendala Listrik dan Internet

Menurut Arief, berdasarkan saran dan masukan yang diterima KPU, Sirekap tidak menabrak peraturan undang-undang.

Arief menyebut, Sirekap dirancang untuk pelaksanaan pemilu nasional, yaitu pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, serta pemilihan kepala daerah.

"Ini berdebatnya panjang dan berkali-kali, hingga KPU sampai pada kesimpulan ini dasar hukumnya cukup kemudian kami kerjakan teknis sistemnya. Lalu kami bekerja sama tim dari ITB untuk mengerjakan ini," ujarnya.

Ia pun mengatakan simulasi penggunaan Sirekap sudah beberapa kali digelar KPU baik di tingkat pusat maupun lokal.

Rencananya, pada 21 November 2020, akan diadakan simulasi yang lebih masif di berbagai daerah yang menyelenggarakan pilkada.

"Sampai hari ini kami sudah melakukan simulasi beberapa kali di beberapa daerah. Jadi bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga tingkat lokal," tutur Arief.

Arief mengatakan, penggunaan Sirekap menjadi salah satu solusi agar proses rekapitulasi penghitungan suara lebih cepat dan efisien.

Ia menyebut KPU telah banyak belajar dari pengalaman Pilpres dan Pileg 2019. Arief pun yakin Sirekap bakal bekerja sama baiknya dengan Sistem Informasi Perhitungan (Situng) yang digunakan KPU di Pemilu 2019.

Arief menuturkan Situng KPU saat itu mampu mencatat data 99,5 persen untuk Pilpres dan 98,9 persen untuk Pileg dari 34 provinsi.

"Kami mengambil pelajaran berharga saat pelaksanaan Pileg-Pilpres 2019. Karena pekerjaan yang banyak dan waktu yang dibutuhkan panjang, maka Sirekap ini jadi salah satu alternatif jalan keluarnya," katanya.

Baca juga: Terkait Penggunaan Sirekap, Kemendagri Minta KPU Antisipasi Berbagai Kendala

Ia pun menegaskan berbagai kemungkinan persoalan yang muncul di lapangan dalam implementasi Sirekap sudah disiapkan solusinya.

Arief mengatakan proses rekapitulasi penghitungan suara tidak semata mengandalkan Sirekap, tetapi juga secara manual.

"Masukan dan catatan dari para anggota dewan, Bawaslu, dan Kemendagri terkait dengan keterbatasan fasilitas internet di banyak daerah, sistem ini dibangun dengan dua jalur, offline dan online. Jadi sebetulnya sudah kita antisipasi itu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com