JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memetakan berbagai kendala yang akan menghambat implementasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) pada Pilkada 2020.
Akmal mengatakan, KPU mesti mengantisipasi berbagai persoalan terkait penggunaan Sirekap.
"Perlu dipetakan kondisi-kondisi di lapangan yang memungkinan ketidaksempurnaan dalam implementasi," kata Akmal dalam rapat dengan Komisi II DPR, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Penggunaan Sirekap pada Pilkada, Bawaslu Khawatirkan Kendala Listrik dan Internet
Menurut Akmal, aturan di PKPU yang sudah baik akan percuma, jika tidak dibarengi dengan pemetaan masalah yang akan terjadi.
Akmal pun mengingatkan bahwa penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan yang cukup berat bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Pilkada sekarang di masa pandemi ini kita memiliki beban yang cukup berat. Dampak-dampak yang akan diarahkan terhadap ketidaksempurnaan pelaksanaan juga cukup besar nantinya," tutur dia.
Baca juga: KPU Jelaskan soal Penggunaan Sirekap di Pilkada 2020 ke DPR
Akmal mengatakan, tanpa persiapan yang matang, legitimasi pelaksanaan Pilkada 2020 bisa dipertanyakan berbagai pihak. Akmal berharap hal tersebut tidak terjadi.
"Ketidaksempurnaan ini bisa berdampak menambah beban kita terhadap legitimasi pelaksanaan Pilkada 2020. Ini konteksnya untuk mengingatkan bahwa kita ingin membangun pilkada yang legitimasinya nanti tidak dipersoalkan semua pihak," kata dia.
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai KPU masih harus mempertimbangkan penggunaan Sirekap.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, berdasarkan pemantauan simulasi Sirekap, masih ditemukan kendala listrik dan jaringan internet di beberapa daerah yang menyelenggarakan pilkada.
"Kendala jaringan masih terjadi di beberapa tempat," kata Abhan.
Baca juga: Sirekap Dinilai Belum Siap Diterapkan pada Pilkada 2020, Koalisi Masyarakat Sipil Rekomendasikan Ini
Menurutnya, kendala listrik dan jaringan internet dapat menghambat efektivitas penggunaan Sirekap. Padahal, tujuan Sirekap untuk mempermudah proses rekapitulasi.
Namun, jika petugas harus berpindah-pindah untuk mencari titik sinyal internet kuat untuk mengunggah data, Abhan berpendapat hal tersebut berpotensi memunculkan manipulasi.
"Proses unggah dokumen ketika jaringan buruk di TPS yang mengharuskan (petugas) KPPS berpindah tempat yang ada jaringan menjadi cukup rawan, karena dimungkinkan berpotensi manipulasi data yang dilakukan KPPS karena data dapat diubah ketika proses tersebut," ucapnya.
Baca juga: KPU Akan Gunakan Sirekap di Pilkada 2020, Apa Gunanya?
Abhan mengatakan, Sirekap juga belum mampu mengenali keaslian dokumen yang diunggah.
Ia pun meminta tim teknis KPU memperkuat sistem keamanan digital Sirekap. Kemudian, ia meminta KPU memetakan daerah yang memiliki kendala listrik dan jaringan internet.
Temuan Bawaslu, secara kumulatif, ada 33.412 TPS yang tidak memiliki akses internet dan 4.423 TPS yang tidak ada listrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.