JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memetakan berbagai kendala yang akan menghambat implementasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) pada Pilkada 2020.
Akmal mengatakan, KPU mesti mengantisipasi berbagai persoalan terkait penggunaan Sirekap.
"Perlu dipetakan kondisi-kondisi di lapangan yang memungkinan ketidaksempurnaan dalam implementasi," kata Akmal dalam rapat dengan Komisi II DPR, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Penggunaan Sirekap pada Pilkada, Bawaslu Khawatirkan Kendala Listrik dan Internet
Menurut Akmal, aturan di PKPU yang sudah baik akan percuma, jika tidak dibarengi dengan pemetaan masalah yang akan terjadi.
Akmal pun mengingatkan bahwa penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan yang cukup berat bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Pilkada sekarang di masa pandemi ini kita memiliki beban yang cukup berat. Dampak-dampak yang akan diarahkan terhadap ketidaksempurnaan pelaksanaan juga cukup besar nantinya," tutur dia.
Baca juga: KPU Jelaskan soal Penggunaan Sirekap di Pilkada 2020 ke DPR
Akmal mengatakan, tanpa persiapan yang matang, legitimasi pelaksanaan Pilkada 2020 bisa dipertanyakan berbagai pihak. Akmal berharap hal tersebut tidak terjadi.
"Ketidaksempurnaan ini bisa berdampak menambah beban kita terhadap legitimasi pelaksanaan Pilkada 2020. Ini konteksnya untuk mengingatkan bahwa kita ingin membangun pilkada yang legitimasinya nanti tidak dipersoalkan semua pihak," kata dia.
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai KPU masih harus mempertimbangkan penggunaan Sirekap.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, berdasarkan pemantauan simulasi Sirekap, masih ditemukan kendala listrik dan jaringan internet di beberapa daerah yang menyelenggarakan pilkada.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan