Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Menantu Nurhadi Minta Rp 500 Juta untuk Urus Perkara

Kompas.com - 11/11/2020, 14:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur CV Mulya Jaya Abadi Agung Dewanto mengungkapkan, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono, sempat menawarinya bantuan mengurus perkara hukum dengan imbalan uang Rp 500 juta.

Hal disampaikan Agung saat bersaksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nuhadi dan Rezky.

"Pak Rezky tanya ke saya, 'ini pengurusannya jadi dibantu tidak Pak?' Saya tidak punya apa-apa jadi kalau bagi hasil saya mau tapi kalau minta uang di depan saya tidak ada uang lagi. Dia (Rezky) minta Rp 500 juta, Rp 250 juga di depan baru setelahnya Rp 250 juta di belakang," kata Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/11/2020), dikutip dari Antara.

Baca juga: Saksi Ungkap Menantu Nurhadi Terima Uang Miliaran Rupiah

Agung memaparkan pertemuannya dengan Rezky tersebut bermula ketika ia dan kawannya, Albert Jaya Saputra, menjadi korban penipuan Rp 18 miliar.

Keduanya ditawari oleh seorang notaris bernama Dewi bahwa ada orang yang dapat membantu pengurusan kasus, yakni Nurhadi.

Saat itu, Agung mengaku tidak mengenal Nurhadi. Namun ia akhirnya menuruti permintaan Devi untuk bertemu Nurhadi.

"Saya memang pernah dengar di media namanya Pak Nurhadi sebagai Sekretaris MA akhirnya diatur pertemuan oleh Devi untuk bertemu Pak Nurhadi pada 27 Mei 2017 di hotel Shangri-La," ungkap Agung.

Baca juga: Saksi Sebut Menantu Nurhadi Beli Kebun Sawit Rp 13 Miliar

Agung mengatakan, saat ia hendak bertemu dengan Nurhadi di Hotel Shangri-La, mereka justru bertemu dengan Rezky.

Pertemuan tersebut, kata Agung, hanya berlangsung 15 menit. Beberapa hari kemudian, Agung kembali bertemu dengan Rezky di suatu tempat di Jalan Bawean, Surabaya.

"Saat itu saya dan Albert menyerahkan data ke Pak Rezky, paling pertemuan tidak lebih 15 menit. Dia (Rezky) juga cerita soal Iwan Liman ke Pa Albert," kata Agung.

Agung mengungkapkan, ia pun sempat berkomunikasi Rezky untuk mengurus perkara yang membelitnya.

"Rezky minta lewat telepon dan WA, saya maunya bagi hasil 50:50, karena saya ditipu Rp 18 miliar, kalau kembali Rp 10 miliar ya masing-masing dapat Rp 5 miliar, kalau kembali Rp 1 miliar ya masing-masing dapat Rp 500 juta," kata Agung.

Baca juga: Tersangka Penyuap Nurhadi Disebut Gunakan Mobil Berpelat RFO Selama Buron

Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan pun bertanya kepada Agung, "apakah ada komitmen siap membantu?"

"Dia bilang kita siap bantu tapi perlu dana untuk polisi dan tidak bisa diutang jadi harus tunai Rp 250 juta," jawab Agung.

Rekan bisnis Agung, Albert, turut memberi kesaksian serupa. Ia menyebut, Rezky sempat menawarkan bantuan untuk mengurus kasus penipuan yang merugikan Albert dan Agung.

"Rezky bilang saya bisa bantu. Lalu saya tanya kalau ada minta tolong kan biasanya ada biayanya, lalu seingat saya dijawab dengan persentase," kata Albert.

Baca juga: Jejak 8 Bulan Buron Hiendra Soenjoto, Tersangka Penyuap Nurhadi Rp 45,7 Miliar

Dalam kasus ini, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com