Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Surat Perintah Stafsus Milenial Dikritik Ombudsman

Kompas.com - 10/11/2020, 06:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Staf Khusus Presiden Joko Widodo dari kalangan milenial kembali menjadi sorotan. Hal itu setelah Aminuddin Ma'ruf, salah seorang dari staf khusus tersebut, menerbitkan surat perintah kepada kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN).

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai tindakan Aminuddin menerbitkan surat tersebut bermasalah. Pasalnya, staf khusus presiden semestinya tidak dapat menerbitkan surat yang isinya perintah.

"Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus Dema PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan," kata Adrianus dalam siaran pers, Senin (9/11/2020).

Menurut dia, surat perintah itu tidak tepat karena hubungan antara staf khusus dan Dema PTKIN adalah setara.

Surat bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 tersebut memang tidak lazim karena menggunakan kata memerintahkan para perwakilan Dema PTKIN untuk hadir membahas penyerahan rekomendasi UU Cipta Kerja.

Baca juga: Ombudsman RI Minta Jokowi Tegur Staf Khusus Milenial Aminuddin Maruf

Padahal, lazimnya surat undangan pertemuan menggunakan kata mengundang, bukan memerintahkan.

Adrianus melanjutkan, instansi yang berwenang untuk menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja, bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet.

Adrianus pun menilai ada potensi maladministrasi dengan adanya kesalahan penulisan dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut.

Jokowi Diminta Tegur dan Evaluasi

Atas kesalahan tersebut, Adrianus meminta Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi dan menegur Aminuddin.

Menurut dia, Presiden perlu mengevaluasi karena kejadian semacam itu bukan pertama kali dilakukan staf khusus presiden dan berpengaruh pada citra presiden.

Baca juga: Ombudsman: Staf Khusus Milenial Tidak Bisa Terbitkan Surat Berisi Perintah

"Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada Saudara Aminuddin Ma’ruf selaku Staf Khusus, sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya," kata Adrianus.

Sebelum kasus Aminuddin, ia mengatakan, staf khusus lainnya, Andi Taufan Garuda Putra, sempat tersandung masalah saat menerbitkan surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet kepada semua camat di Indonesia pada April 2020.

Dalam surat tertanggal 1 April itu, Taufan meminta camat mendukung petugas lapangan Amartha yang akan turut memberikan edukasi kepada masyarakat di desa terkait Covid-19.

Padahal, Amartha merupakan perusahaan yang ia pimpin. Pada akhirnya, Andi Taufan pun mengundurkan diri dari jabatan staf khusus presiden setelah menuai kritik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com