Menurut Adrianus, kesalahan berulang mengindikasikan staf khusus presiden kurang memahami tata kerja dari instansi/lembaga pemerintah serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Baca juga: Dinilai Minim Kontribusi, Presiden Diminta Bubarkan Staf Khusus Milenial
Untuk itu, Adrianus mengatakan, Ombudsman RI pun bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut.
"Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, di mana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden (saat itu) Andi Taufan Garuda Putra. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden," ujar Adrianus.
Surat Internal
Menanggapi kritik Ombudsman, Aminuddin mengatakan, surat perintah yang ia keluarkan adalah untuk kepentingan internal.
Menurut Aminuddin, surat itu diperlukan agar anggota Dema PTKIN yang hadir di Istana Kepresidenan bisa mendapat fasilitas tes cepat (rapid test).
"Surat tersebut bersifat internal untuk keperluan koordinasi di internal Istana (Setpres dan Setkab). Salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test bagi tamu," kata Aminuddin.
Baca juga: Ombudsman: Surat Perintah dari Stafsus Milenial Aminuddin Maruf Berpotensi Malaadministrasi
Ia menambahkan, penerbitan surat perintah sudah sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) di lingkungan Istana Kepresidenan dalam menerima tamu.
"Merujuk kepada SOP Penerimaan Tamu di Lingkungan Istana Negara, maka, diperlukan surat tersebut sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.