JAKARTA, KOMPAS.com- Staf Khusus Presiden Joko Widodo dari kalangan milenial kembali menjadi sorotan. Hal itu setelah Aminuddin Ma'ruf, salah seorang dari staf khusus tersebut, menerbitkan surat perintah kepada kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN).
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai tindakan Aminuddin menerbitkan surat tersebut bermasalah. Pasalnya, staf khusus presiden semestinya tidak dapat menerbitkan surat yang isinya perintah.
"Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus Dema PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan," kata Adrianus dalam siaran pers, Senin (9/11/2020).
Menurut dia, surat perintah itu tidak tepat karena hubungan antara staf khusus dan Dema PTKIN adalah setara.
Surat bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 tersebut memang tidak lazim karena menggunakan kata memerintahkan para perwakilan Dema PTKIN untuk hadir membahas penyerahan rekomendasi UU Cipta Kerja.
Padahal, lazimnya surat undangan pertemuan menggunakan kata mengundang, bukan memerintahkan.
Adrianus melanjutkan, instansi yang berwenang untuk menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja, bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet.
Adrianus pun menilai ada potensi maladministrasi dengan adanya kesalahan penulisan dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut.
Jokowi Diminta Tegur dan Evaluasi
Atas kesalahan tersebut, Adrianus meminta Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi dan menegur Aminuddin.
Menurut dia, Presiden perlu mengevaluasi karena kejadian semacam itu bukan pertama kali dilakukan staf khusus presiden dan berpengaruh pada citra presiden.
"Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada Saudara Aminuddin Ma’ruf selaku Staf Khusus, sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya," kata Adrianus.
Sebelum kasus Aminuddin, ia mengatakan, staf khusus lainnya, Andi Taufan Garuda Putra, sempat tersandung masalah saat menerbitkan surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet kepada semua camat di Indonesia pada April 2020.
Dalam surat tertanggal 1 April itu, Taufan meminta camat mendukung petugas lapangan Amartha yang akan turut memberikan edukasi kepada masyarakat di desa terkait Covid-19.
Padahal, Amartha merupakan perusahaan yang ia pimpin. Pada akhirnya, Andi Taufan pun mengundurkan diri dari jabatan staf khusus presiden setelah menuai kritik.
Menurut Adrianus, kesalahan berulang mengindikasikan staf khusus presiden kurang memahami tata kerja dari instansi/lembaga pemerintah serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Untuk itu, Adrianus mengatakan, Ombudsman RI pun bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut.
"Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, di mana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden (saat itu) Andi Taufan Garuda Putra. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden," ujar Adrianus.
Surat Internal
Menanggapi kritik Ombudsman, Aminuddin mengatakan, surat perintah yang ia keluarkan adalah untuk kepentingan internal.
Menurut Aminuddin, surat itu diperlukan agar anggota Dema PTKIN yang hadir di Istana Kepresidenan bisa mendapat fasilitas tes cepat (rapid test).
"Surat tersebut bersifat internal untuk keperluan koordinasi di internal Istana (Setpres dan Setkab). Salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test bagi tamu," kata Aminuddin.
Ia menambahkan, penerbitan surat perintah sudah sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) di lingkungan Istana Kepresidenan dalam menerima tamu.
"Merujuk kepada SOP Penerimaan Tamu di Lingkungan Istana Negara, maka, diperlukan surat tersebut sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/10/06265151/saat-surat-perintah-stafsus-milenial-dikritik-ombudsman