Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Djoko Tjandra, ICW Desak KPK Selidiki Keterlibatan Pihak Lain

Kompas.com - 06/11/2020, 16:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi terkait Djoko Tjandra.

"ICW mendesak agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap oknum-oknum lain yang sempat diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara Djoko Tjandra," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam sebuah webinar, Jumat (6/11/2020).

Kurnia mengatakan, masih ada sejumlah hal yang belum terjawab dalam kasus ini antara lain dugaan keterlibatan oknum di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk mengurus fatwa yang diajukan Djoko Tjandra.

Baca juga: Saksi Sebut Pinangki Abaikan Kewajiban Lapor Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia

Menurut Kurnia, dugaan tersebut mesti diselidiki KPK agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK pun berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap aparat penegak hukum.

"Kalau ada penegak hukum yang terlibat korupsi, harusnya ada KPK yang menangani, karena kalau tidak KPK yang menangani, ada konflik kepentingan di sana seperti kasus Pinangki," ujar Kurnia.

Selain itu, ICW juga meminta KPK untuk terus melakukan supervisi terhadap seluruh perkara dalam pusaran kasus Djoko Tjandra hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Kurnia mengatakan, KPK harus bertindak cepat demi mengembalikan kepercayaan publik yang merosot menyusul berbagai kontroversi yang meliputi lembaga antikorupsi itu.

Baca juga: Pinangki Akui Tak Pernah Laporkan Pertemuannya dengan Djoko Tjandra di Malaysia, Tapi...

"Kami berupaya supaya KPK itu bisa bergerak cepat, karena selama ini KPK selalu disibukkan dengan helikopter, mobil dinas baru, kenaikan gaji pimpinan sampai Rp 300 juta, bukannya menunjukkan prestasi, yang diperlihatkan selalu kontroversi kepada publik," kata Kurnia.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi terkait pelarian Djoko Tjandra telah menyeret sejumlah aparat penegak hukum yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Pinangki didakwa menerima suap untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung sedangkan Napoleon dan Prasetijo didakwa menerima suap terkait penghapusan red notice.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com