JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Tommy Sumardi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Adapun Tommy merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
“Kami mengajukan surat justice collaborator untuk terdakwa karena sejak penyidikan hingga penuntutan kami sudah menyampaikan fakta sebenar-benarnya sehingga berdasarkan ketentuan di Indonesia pantas untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum,” kata kuasa hukum Tommy, Dion Pongkor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020) dilansir dari Antara.
Setelah sidang, Dion mengatakan, kasus ini dapat terungkap berkat pengakuan dari kliennya. Maka dari itu, ia menilai Tommy dinilai berhak mendapatkan status sebagai JC.
“Kalau klien kami tidak memberikan keterangan seperti itu, tidak ada perkara ini. Karena itu sesuai ketentuan kami masuk ke saksi pelaku yang bekerja sama oleh karena itu kami nilai terdakwa berhak mendapatkan status itu,” ucap dia.
Selain itu, Tommy juga meminta agar sidangnya digelar di hari yang berbeda dengan terdakwa lain dalam kasus ini.
Baca juga: Tommy Sumardi Didakwa Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra ke 2 Jenderal Polisi
Tommy didakwa menjadi perantara perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi.
Dua jenderal polisi yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Suap itu diduga diberikan agar Napoleon dan Prasetijo menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Sebab, Djoko Tjandra ingin masuk ke Indonesia agar dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Baca juga: Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Minta Jatah Buka Red Notice Djoko Tjandra, Ini Isi Dakwaannya
Pada awal April 2020, Djoko Tjandra meminta Tommy menanyakan perihal status red notice di Interpol atas namanya kepada NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri.
Djoko Tjandra pun bersedia memberikan uang sebesar Rp 10 miliar kepada pihak yang membantunya.
Menurut JPU, Tommy beberapa kali menyerahkan uang dari Djoko Tjandra kepada Napoleon.
Rinciannya, Napoleon menerima 200.000 dollar Singapura pada 28 April 2020, 100.000 dollar AS pada 29 April 2020, 150.000 dollar As pada 4 Mei 2020, dan 20.000 dollar AS pada 5 Mei 2020.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Didakwa Terima 150.000 Dollar AS dari Djoko Tjandra
Sementara, Tommy diduga memberikan uang 150.000 dollar AS dari Djoko Tjandra kepada Prasetijo.
Adapun total uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Tommy sebesar 500.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.
Pada akhirnya, akibat surat dari Divisi Hubungan Internasional Polri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, status DPO Djoko Tjandra dihapus dari sistem Imigrasi.
Dengan begitu, Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Tommy pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.