"ICW mendesak agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap oknum-oknum lain yang sempat diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara Djoko Tjandra," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam sebuah webinar, Jumat (6/11/2020).
Kurnia mengatakan, masih ada sejumlah hal yang belum terjawab dalam kasus ini antara lain dugaan keterlibatan oknum di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk mengurus fatwa yang diajukan Djoko Tjandra.
Menurut Kurnia, dugaan tersebut mesti diselidiki KPK agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK pun berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap aparat penegak hukum.
"Kalau ada penegak hukum yang terlibat korupsi, harusnya ada KPK yang menangani, karena kalau tidak KPK yang menangani, ada konflik kepentingan di sana seperti kasus Pinangki," ujar Kurnia.
Selain itu, ICW juga meminta KPK untuk terus melakukan supervisi terhadap seluruh perkara dalam pusaran kasus Djoko Tjandra hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Kurnia mengatakan, KPK harus bertindak cepat demi mengembalikan kepercayaan publik yang merosot menyusul berbagai kontroversi yang meliputi lembaga antikorupsi itu.
"Kami berupaya supaya KPK itu bisa bergerak cepat, karena selama ini KPK selalu disibukkan dengan helikopter, mobil dinas baru, kenaikan gaji pimpinan sampai Rp 300 juta, bukannya menunjukkan prestasi, yang diperlihatkan selalu kontroversi kepada publik," kata Kurnia.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi terkait pelarian Djoko Tjandra telah menyeret sejumlah aparat penegak hukum yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Pinangki didakwa menerima suap untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung sedangkan Napoleon dan Prasetijo didakwa menerima suap terkait penghapusan red notice.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/06/16510411/kasus-djoko-tjandra-icw-desak-kpk-selidiki-keterlibatan-pihak-lain