JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Sosial menyatakan telah menerima 20 usulan calon nama yang akan mendapatkan gelar pahlawan nasional pada tahun ini dan akan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada saat peringatan Hari Pahlawan pada 10 November.
“Tahun ini, sudah final ada 20 calon yang diajukan dan tidak semua usulan baru melainkan ada beberapa yang pernah diusulkan tahun sebelumnya yang belum ditetapkan oleh Presiden menjadi pahlawan nasional,” kata Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial Bambang Sugeng di Jakarta, Kamis (5/11/2020), seperti dilansir dari Antara.
Usulan gelar pahlawan itu, jelas dia, awalnya berasal dari daerah oleh masyarakat di tingkat kabupaten/kota melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan mendapat rekomendasi dari gubernur.
Setelah itu, nama-nama tersebut diajukan ke tingkat pusat melalui Kemensos dengan menggelar seminar yang dihadiri para sejarawan, praktisi, serta akademisi dari wilayah calon pahlawan berasal.
“Usai seminar, TP2GD menggelar rapat untuk penelitian dan pengkajian secara administrasi untuk mengetahui perjuangan calon pahlawan dan memenuhi rekomendasi gubernur. Selanjutnya diusulkan kepada presiden melalui Kemensos,” ucapnya.
Baca juga: Presiden Akan Anugerahkan Gelar Pahlawan kepada 6 Tokoh
Kemensos dan TP2GD selanjutnya melakukan verifikasi usulan dari sisi administrasi kelengkapan berdasarkan Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan.
Setelah itu, dilakukan peninjauan lapangan untuk melengkapi dokumen serta mencocokan dokumen yang diusulkan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan mungkin proses-proses perjuangan yang dilakukan calon pahlawan yang diusulkan.
Usai dinyatakan memenuhi syarat yang diputuskan TP2G Pusat melalui sidang pleno, ia menambahkan, selanjutnya hasil keputusan itu dilaporkan kepada Menteri Sosial dan menyampaikan calon pahlawan yang sudah memenuhi syarat kepada Presiden melalui dewan gelar yang diketuai Menko Polhukam.
“Dewan gelar mengadakan sidang dihadiri TP2GP dan tim Kementerian Sosial untuk memverifikasi dan mengkaji usulan yang disampaikan TP2GD dan rekomendasi gubernur,” terang Bambang.
Baca juga: Jokowi Bakal Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional pada 6 Tokoh, Ini Rinciannya
Dewan gelar selanjutnya melaksanakan sidang dan hasilnya disammpaikan kepada Presiden dan selanjutnya dilakukan penetapan dari berbagai usulan mana saja yang layak menjadi pahlawan nasional.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan