Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Rumusan UU Cipta Kerja Dianggap Fatal, Pemerintah dan DPR Dinilai Tak Cermat

Kompas.com - 05/11/2020, 07:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesalahan rumusan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap fatal. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, kesalahan fatal tersebut muncul karena pemerintah dan DPR tidak cermat selama proses penyusunan undang-undang.

"Ini kesalahan soal tidak berhati-hati, karena ada asas kecermatan ya, itu tidak dilakukan. Makanya timbul kesalahan yang menurut saya fatal seperti itu," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...

Feri mengatakan, pemerintah dan DPR bukan sekadar salah mengetik satu atau dua huruf saja atau tipo, melainkan salah mengaitkan antara satu pasal dengan pasal lainnya.

Kesalahan ini dapat menimbulkan ketidakjelasan sebuah norma undang-undang dan berpotensi diinterpretasikan secara berbeda-beda.

Pemerintah dan DPR pun dinilai tidak benar-benar membaca draf UU Cipta Kerja sehingga terjadi kesalahan yang melanggar azas kecermatan pembentukan undang-undang.

"Jadi ini sekali lagi sebenarnya bukti bahwa pembuat UU lah yang tidak membaca UU yang dia buat. Siapa yang tahu ini ada masalah? Publik. Publiklah yang membaca," ujar Feri.

Baca juga: UU Cipta Kerja Ugal-ugalan: Pasal Dihapus, Salah Ketik, hingga Alasan Istana

 

Feri mengatakan, jika yang terjadi hanya salah ketik satu atau dua huruf, ada mekanisme perbaikan berdasar kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Setelah kesalahan itu diperbaiki, Undang-undang dicatatkan kembali dalam Lembaran Negara.

Tetapi, dalam hal ini kesalahan bukan sekadar perihal pengetikan. Oleh karenanya, mekanisme perbaikannya bisa melalui executive review berupa penerbitan peraturan pemerintah undang-undang (Perppu).

Mekanisme lainnya yakni, legislative review berupa pencabutan UU dan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau salah yang dimaksud seperti tipo, masih jelas tujuannya, arahnya seperti apa. Tapi kesalahan seperti yang dilakukan terhadap Pasal 6 dan 5 (UU Cipta Kerja) itu enggak bisa dipahami oleh publik luas karena akan menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda," kata Feri.

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, Sejumlah Pasal Dinilai Rugikan Buruh

Feri menyebut, salah ketik ini merupakan satu dari sekian banyak kesalahan yang ada dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja. Menurut dia, semestinya UU ini batal demi hukum.

"Sejak awal karena tata caranya berantakan mestinya ada mekanisme yang kemudian menyatakan itu batal demi hukum," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan telah meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk menyepakati perbaikan Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Pratikno menanggapi kesalahan rumusan dalam UU Cipta Kerja.

"Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Istana Minta DPR Sepakati Perbaikan UU Cipta Kerja

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com