Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 3 Mekanisme yang Bisa Ditempuh untuk Perbaiki Salah Ketik di UU Cipta Kerja

Kompas.com - 04/11/2020, 23:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, perbaikan kesalahan pengetikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tak bisa berdasar pada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR saja.

Setidaknya, ada 3 mekanisme yang bisa ditempuh, yakni melalui executive review, legislative review, atau judicial review.

Menempuh executive review artinya presiden harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengoreksi pasal bermasalah.

"Kalau Perppu yang berupaya mengoreksi pasal yang salah itu ya tentu bisa saja, tapi kan untuk sekelas Perppu masa cuma memperbaiki satu pasal, perbaiki juga lah masalah yang lebih besar di UU itu," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: FSPS Harap MK Kabulkan Seluruh Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja

 

Jika legislative review yang ditempuh, maka lembaga legislatif, dalam hal ini DPR, mencabut UU Cipta Kerja atau menerbitkan undang-undang yang membatalkan berlakunya UU tersebut.

Sementara, mekanisme judicial review dilakukan melalui lembaga peradilan yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Feri, sejumlah kesalahan yang terjadi dalam pembentukan UU Cipta Kerja dapat dijadikan alasan kuat untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Oleh PTUN, UU ini berpotensi dinyatakan batal demi hukum lantaran pembentukannya cacat prosedur.

"Kalau kemudian Mensesneg dan DPR melakukan perbaikan dengan kesepakatan tanpa prosedur yang jelas bukan tidak mungkin itu menambah alasan untuk menggugatnya ke Peradilan Tata Usaha Negara atau ke MK," ujarnya.

Baca juga: Pakar Sebut Kesalahan di UU Cipta Kerja Tak Bisa Direvisi dengan Kesepakatan Saja

 

Feri mengungkap, beberapa tahun lalu MK pernah membatalkan UU Pemda karena kesalahan yang serupa dengan yang ada di UU Cipta Kerja, yakni perihal pengaitan satu pasal dengan yang lain. Putusan serupa, juga bisa terjadi pada UU Cipta Kerja seandainya MK menilai ada pasal dalam UU tersebut yang menimbulkan ketidakjelasan.

Ia mengatakan, sebenarnya terdapat mekanisme perbaikan salah ketik yang hanya berdasar kesepakatan antara pemerintah dan DPR saja tanpa melalui executive, legislative, atau judicial review. Tetapi, mekanisme itu ditempuh hanya jika kesalahan pengetikan terjadi di satu atau dua huruf saja atau typo.

Sementara, kesalahan pengetikan yang terjadi dalam UU Cipta Kerja berupa pengaitan antara satu pasal dengan yang lain.

Oleh karenanya, mekanisme kesepakatan perbaikan itu tidak dapat dilakukan lantaran kesalahan ini bertentangan dengan azas kecermatan dan bisa menimbulkan kesalahan interpretasi.

Baca juga: Walhi: Krisis Kemanusiaan dan Kerusakan Lingkungan Hidup Makin Dalam akibat UU Cipta Kerja

 

"Kalau salah yang dimaksud seperti typo, masih jelas tujuannya, arahnya seperti apa. Tapi kesalahan seperti yamg dilakukan terhadap Pasal 6 dan 5 (UU Cipta Kerja) itu nggak bisa dipahami oleh publik luas karena akan menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda," ujar Feri.

Feri pun menilai, kesalahan pengetikan yang ada di UU Cipta Kerja sangat serius dan fatal. Oleh karenanya, menurut dia, UU ini semestinya batal demi hukum.

"Sejak awal karena tata caranya berantakan mestinya ada mekanisme yang kemudian menyatakan itu batal demi hukum," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com