Salin Artikel

Pasca-Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi, Jokowi Diminta Tegur Jaksa Agung

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Presiden Joko Widodo menegur Jaksa Agung ST Burhanuddin pasca-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus Tragedi Semanggi I dan II.

Usman berharap, Jokowi dapat menegur Burhanuddin agar patuh pada putusan PTUN dan mengoreksi pernyataan mengenai kasus Tragedi Semanggi.

“Jika Jaksa Agung tidak mau melakukan koreksi, Presiden perlu memberikan sanksi,” ujar Usman Hamid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Pernyataan ST Burhanuddin terkait Tragedi Semanggi I dan II dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Januari 2020, Burhanuddin mengatakan bahwa kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Kemudian PTUN mewajibkan Jaksa Agung memberi pernyataan yang sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.

Usman mengatakan, jika Burhanuddin menyangkal putusan PTUN, maka akan berdampak pada tertundanya proses penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.

“Kalau menyangkal kembali, meskipun dengan langkah hukum yang sah, maka itu tetap berdampak pada penundaan keadilan dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan II,” ucap Usman.

Menurut Usman, putusan PTUN telah memecah kebuntuan terkait upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.

Ia pun mendorong Komisi III untuk menyikapi putusan dengan kembali memanggil Jaksa Agung. Usman meminta Komisi III mendesak adanya langkah-langkah hukum sesuai kewajiban Jaksa Agung di bawah UU Pengadilan HAM, yaitu melakukan penyidikan.

Sebelumnya, pernyataan Burhanuddin yang menyebut kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat digugat oleh keluarga korban ke PTUN karena dinilai akan menghambat proses penuntasan kasus.

Pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan; dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

Bernardinus Realino Norma Irmawan merupakan mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998. Sedangkan Yap Yun Hap adalah mahasiswa UI yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.

Majelis hakim PTUN Jakarta kemudian mengabulkan gugatan pemohon. Putusan ini menjadi kemenangan bagi keluarga korban dalam memperjuangkan hak atas keadilan dan penuntasan kasus.

"Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” dikutip dari putusan dalam dokumen yang diunggah di laman Mahkamah Agung (MA), Rabu.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Jaksa Agung memberi pernyataan yang sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.

"Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan atau keputusan yang menyatakan sebaliknya."

Namun, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan akan mengajukan banding atas putusan PTUN.

"Yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/05/13361691/pasca-putusan-ptun-soal-tragedi-semanggi-jokowi-diminta-tegur-jaksa-agung

Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke