Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASBI: UU Cipta Kerja Tidak Memperbaiki Kesejahteraan Rakyat

Kompas.com - 03/11/2020, 20:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak berpihak pada upaya untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat.

Menurut Nining, substansi UU Cipta Kerja cenderung berpihak pada kepentingan kelompok pemodal atau pengusaha.

"Undang-Undang ini sebenarnya dibuat bukan untuk melindungi dan memperbaiki kesejahteraan rakyat, UU ini syarat dengan kepentingan kaum modal dan oligarki," kata Nining saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: 8 Poin UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh, dari Sistem Kerja Kontrak hingga Alasan PHK

Nining mengaku, sudah membaca sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, sekaligus membandingkan dengan UU Ketenagakerjaan.

Namun, menurut Nining, tidak ada pasal yang memberikan perlindungan terhadap pekerja.

"Saya baru membaca pasal 56,57,59,88,88A sangat jelas tidak memberikan tentang kepastian hukum dan perlindungan dimana pasal-pasal tersebut (sudah) dibuat perbandingan dengan UU 13/2003, ada ayat-ayat krusial dihilangkan," ujarnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Memihak Pekerja

Nining mencontohkan, ketentuan lama terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Pasal tersebut mengatur bahwa PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut dihilangkan.

Dalam Pasal 81 angka 15 yang mengubah Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menurut Nining, ketentuan baru terkait PKWT atau pegawai kontrak menunjukkan adanya fleksibilitas tenaga kerja sehingga tidak ada kepastian kerja bagi pegawai kontrak.

"Ini menunjukkan fleksibilitas tenaga kerja semakin nyata dilakukan dan kedepannya tidak ada jaminan kepastian kerja," ujar Nining.

Baca juga: Aliansi Akademisi Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Lebih lanjut, Nining menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Namun, tetap melakukan aksi demo penolakan UU Cipta Kerja di berbagai kota.

"Kami akan berjuang bersama rakyat di berbagai kota dan daerah untuk melakukan serentak perlawanan, bukan dengan Judicial review," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com