Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi Ajukan Uji Formil dan Materiil UU MK

Kompas.com - 03/11/2020, 19:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mengajukan permohonan pengujian formil dan juga materil terhadap Undang-Undang perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," kata peneliti KoDe Inisiatif, salah satu anggota koalisi, dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Permohonan Uji Materi UU MK Bertambah, Pemohon Persoalkan Hakim yang Belum Berusia 55 Tahun

Koalisi menilai, penyusunan UU Mahkamah Konstitusi cacat formil karena proses pembentukan yang terburu-buru, yakni dalam waktu 3 hari serta dilakukan secara tertutup di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Koalisi, ada enam permasalahan formil yang serius dalam pembentukan UU MK.

Pertama, proses pembahasan dilakukan secara tertutup, tidak melibatkan publik, tergesa-gesa, serta tidak memperlihatkan sense of crisis pandemi Covid-19.

Kedua, pembentuk undang-undang melakukan penyelundupan hukum dengan dalih menindaklanjuti putusan MK. Ketiga, RUU MK tidak memenuhi syarat carry over.

Keempat, pembentuk UU melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yakni kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

Kelima, naskah akademik RUU MK dinilai hanya formalitas.

Baca juga: Pasal Tentang Syarat Usia dan Masa Jabatan Hakim dalam UU MK Digugat

 

Keenam, RUU MK berdasar pada undang-undang yang invalid, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang MK. Undang-undang tersebut telah dibatalkan MK pada 2014 lalu.

Selain itu, Koalisi menilai pengabaian prinsip-prinsip demokrasi dalam proses pembentukan UU MK menghasilkan materi muatan yang jauh dari penguatan kelembagaan dan kewenangan MK.

Koalisi mengajukan uji materiil yang berkaitan dengan lima hal.

Pertama, meminta pendaftaran dan pencalonan hakim konstitusi harus terbuka seluas-luasnya untuk semua negarawan, tidak terbatas pada latar belakang profesi hukumnya.

Kedua, meminta MK menafsirkan sistem rekrutmen hakim konstitusi untuk berlaku secara seragam dan dengan standar yang sama pada setiap lembaga pengusul yakni DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden.

Ketiga, usia minimal hakim Konstitusi harus dikembalikan ke usia yang lebih muda (47 tahun) agar terdapat regenerasi dan membuka peluang yang lebih luas.

Baca juga: Polemik Penghapusan Ayat dalam Pasal 59 UU MK, Ini Penjelasan Anggota Komisi III DPR

Keempat, putusan MK harus dianggap sebagai sumber hukum dan aktor yang harus menindaklanjuti perlu diperluas, tidak hannya DPR dan Pemerintah, tetapi juga setiap lembaga negara dan pihak-pihak terkait.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com