Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Baleg dari Fraksi PKS Ini Duga Presiden Tak Akan Tanda Tangani Naskah UU Cipta Kerja

Kompas.com - 02/11/2020, 17:21 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf meragukan, Presiden Joko Widodo akan menandatangani naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui untuk disahkan sebelumnya.

"Saya menduga presiden tidak akan menandatangani (UU Cipta Kerja)," kata Bukhori saat dihubungi, Senin (2/11/2020).

Menurut Bukhori, salah satu alasan Presiden Jokowi tak menandatangani UU Cipta Kerja adalah karena ingin mendapatkan kesan positif dari masyarakat yang mayoritasnya menolak UU Cipta Kerja.

"Karena ketika dia (Presiden) ingin mengambil poin dari publik bahwa 'toh saya mendengarkan dengan cara tidak menandatangani'. Tetapi UU kan tetap berlaku," ujarnya.

Baca juga: KSPI Harap MK Tak Hanya Berorientasi Kebenaran Formalistik Saat Menguji Permohonan UU Cipta Kerja

Kendati demikian, menurut Bukhori, keputusan presiden untuk tidak menandatangani UU Cipta Kerja akan menjadi kurang tegas.

Sebab, pemerintah selaku pengusul RUU Cipta Kerja terkesan mengembalikan persoalan UU tersebut kepada DPR.

"Dia (Presiden) bisa berbicara kepada publik bahwa 'saya sudah mendengarkan dan sudah mengakomodasi suara masyarakat, tetapi ini kan keputusan DPR', jadi seakan-akan persoalan UU Cipta kerja ini dikembalikan kepada DPR," tuturnya.

"Jadi saya kira ini merupakan satu sikap yang kurang gentleman kalau memang itu jadi pilihannya," sambungnya.

Lebih lanjut, Bukhori berpendapat, alasan Presiden Jokowi belum menandatangani UU Cipta Kerja adalah masih ingin mendengarkan aspirasi publik sampai batas waktu 30 hari.

Baca juga: Mahfud Minta KPI Manfaatkan Iklan Layanan Masyarakat Sosialisasikan UU Cipta Kerja

"Kemungkinan presiden menunggu kepada limit terakhir, sehingga dia masih mendengarkan berbagai macam masukan, berbagai macam kemungkinan, yang boleh jadi akan ada perubahan atau tidak ada perubahan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Omnibus law RUU Cipta Kerja telah disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Empat minggu berselang, hingga hari ini naskah UU Cipta Kerja Presiden Jokowi belum menandatangani UU Cipta Kerja.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan menyatakan UU tersebut akan berlaku dengan sendirinya sejak 30 hari pengesahan di DPR, meskipun presiden tak menandatanganinya.

"Sesuai dengan regulasi yang ada setelah diterima presiden dalam waktu 30 hari, Presiden kan diberi kesempatan untuk menandatangani undang-undang," kata Irfan saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).

"Ditandatangani atau tidak undang-undang kan tetap harus berlaku kan. Itu kan regulasi," ujar dia.

Baca juga: Buruh Belum Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja meski Diterima MK, Ini Alasannya

Hal itu pun diatur dalam Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. UU itu disahkan oleh presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak UU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan presiden.

Kemudian, Pasal 73 ayat (2) menyatakan dalam hal UU tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, UU tersebut sah menjadi dan wajib diundangkan.

"Kalau memang itu menjadi urgensi undang-undang ya pasti ditandatangani. Yang jelas ini sudah final prosesnya di DPR," ucap Irfan.

"Sudah disahkan di DPR. Dengan melihat situasi itu tentunya Presiden akan melihat UU tersebut untuk bisa diterbitkanlah dan dipublikasikan ke publik," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com