Salin Artikel

Demokrat: Jika Presiden Berpihak pada Buruh, Keluarkan Perppu Cipta Kerja Setelah Diundangkan

Menurutnya, penerbitan perppu tersebut dapat menunjukkan sikap presiden jika betul-betul berpihak pada tuntutan buruh/pekerja.

"Setidak-setidaknya setelah pengesahan, presiden mengambil langkah legislative review dengan membuat perppu atau pemerintah segara menginisiasi dan mengusulkan revisi terhadap UU Cipta Kerja," kata Didik saat dihubungi, Senin (2/11/2020).

RUU Cipta Kerja diketahui merupakan usul inisiatif pemerintah yang kemudian dibahas bersama DPR.

Namun, hampir satu bulan setelah RUU Cipta Kerja disetujui di rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu, presiden belum juga menandatangani naskah undang-undang.

Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011, presiden memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menandatangani naskah UU setelah tanggal persetujuan di paripurna.

Jika presiden tidak tanda tangan dalam kurun waktu tersebut, RUU tetap berlaku secara otomatis dan wajib diundangkan.

"Dalam konteks ini tidak ada korelasi antara keberpihakan pemerintah atau presiden kepada buruh dengan tidak ditandatanganinya pengesahan RUU Cipta Kerja oleh presiden, karena demi hukum RUU Cipta kerja akan sah pada tanggal 5 November 2020," ucap Didik.

Anggota DPR itu mengatakan DPR dan pemerintah wajib mempublikasikan UU Cipta Kerja setelah resmi menjadi undang-undang.

Jika demikian, maka selambat-lambatnya UU Cipta Kerja sudah dapat diakses publik pada 5 November mendatang.

"Segera setelah diundangkan maka menjadi kewajiban DPR dan pemerintah untuk menyebarluaskan kepada masyarakat," ujarnya.

Penelusuran Kompas.com, Senin (2/11/2020), belum ada unggahan naskah UU Cipta Kerja baik di situs DPR maupun Kementerian Hukum dan HAM.

Padahal, setelah sempat mengalami beberapa kali perubahan, UU Cipta Kerja telah diserahkan DPR ke Sekretariat Negara pada Rabu (14/10/2020).

Belakangan, dokumen yang telah diserahkan ke Sekretariat Negara itu pun masih mengalami perubahan. Naskah yang semula setebal 812 halaman, berubah menjadi 1.187 halaman.

Selain format naskah yang berubah, juga ada penghapusan ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebelumnya tertuang pada Pasal 40 angka 7.

Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan, jauh-jauh hari telah mengingatkan Presiden Joko Widodo segera menandatangani naskah UU Cipta Kerja setelah diserahkan oleh DPR.

Ia berharap pemerintah konsisten terhadap gagasan UU Cipta Kerja. Menurut Asep, tidak elok jika presiden kemudian terkesan tak mau mengambil sikap akibat gelombang aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

"Secara logika, presiden harus menandatangani ini sebagai undang-undang," ujar Asep, Rabu (14/10/2020).

Asep berpendapat, semakin cepat pemerintah mengundangan RUU Cipta Kerja, maka publik dapat bergerak cepat pula untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, ia mendorong presiden agar menerbitkan perppu yang isinya menunda pemberlakuan UU Cipta Kerja segera setelah ditandatangani presiden.

Selanjutnya, DPR dan pemerintah kembali membahas UU Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review atau executive review.

"Presiden segera undangkan, kasih nomor, masukan lembaran negara, kemudian dalam waktu tidak terlalu lama mengeluarkan perppu untuk menunda pemberlakuan UU ini," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/02/14170521/demokrat-jika-presiden-berpihak-pada-buruh-keluarkan-perppu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke