JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa menerima 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam rangka penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Dakwaan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
"Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri menerima uang 150.000 dollar AS dari Djoko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat sidang seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Irjen Napoleon Didakwa Terima Rp 6,1 Miliar untuk Hapus Djoko Tjandra dari DPO
Kasus ini bermula dari keinginan Djoko Tjandra yang ingin masuk ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada awal April 2020.
Djoko Tjandra ingin mengajukan PK atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, di mana ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan.
Padahal, saat itu Djoko Tjandra berstatus sebagai buronan. Ia kabur dari Indonesia sejak Juni 2009.
Untuk itu, Djoko Tjandra menghubungi terdakwa lain dalam kasus ini, Tommy Sumardi untuk menanyakan perihal status red notice di Interpol atas namanya kepada NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri.
Baca juga: Eksepsi Brigjen Prasetijo dalam Kasus Surat Jalan Palsu Ditolak, Sidang Dilanjutkan
Djoko Tjandra pun bersedia memberikan uang sebesar Rp 10 miliar kepada pihak yang membantunya.
Tommy kemudian meminta bantuan terdakwa lain, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo yang memperkenalkan Tommy kepada Napoleon selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Singkat cerita, pada 17 April 2020, Tommy bersama Prasetijo bertemu Napoleon. Menurut JPU, saat itulah Napoleon meminta sejumlah uang kepada Tommy.
Baca juga: Gugatan PKPU Otto Hasibuan terhadap Djoko Tjandra Dikabulkan
Untuk itu, Djoko Tjandra menyerahkan uang 100.000 dollar AS kepada Tommy melalui perantara pada 27 April 2020. Tommy bersama Prasetijo berangkat untuk menyerahkan uang kepada Napoleon.
Ternyata, Prasetijo juga meminta jatah dan membagi uang 100.000 dollar AS tersebut.
"Saat di perjalanan di dalam mobil, Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan 'banyak banget ini, Ji, buat beliau? Buat gue mana?’," tutur jaksa.
"Dan saat itu uang dibelah 2 oleh Prasetijo Utomo dengan mengatakan 'ini buat gw, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi 2'," sambungnya.
Baca juga: Djoko Tjandra dan 3 Tersangka Lain Jalani Sidang Perdana Kasus Red Notice
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.