Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/11/2020, 13:46 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa menerima 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam rangka penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Dakwaan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

"Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri menerima uang 150.000 dollar AS dari Djoko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat sidang seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Irjen Napoleon Didakwa Terima Rp 6,1 Miliar untuk Hapus Djoko Tjandra dari DPO

Kasus ini bermula dari keinginan Djoko Tjandra yang ingin masuk ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada awal April 2020.

Djoko Tjandra ingin mengajukan PK atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, di mana ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan.

Padahal, saat itu Djoko Tjandra berstatus sebagai buronan. Ia kabur dari Indonesia sejak Juni 2009.

Untuk itu, Djoko Tjandra menghubungi terdakwa lain dalam kasus ini, Tommy Sumardi untuk menanyakan perihal status red notice di Interpol atas namanya kepada NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri.

Baca juga: Eksepsi Brigjen Prasetijo dalam Kasus Surat Jalan Palsu Ditolak, Sidang Dilanjutkan

Djoko Tjandra pun bersedia memberikan uang sebesar Rp 10 miliar kepada pihak yang membantunya.

Tommy kemudian meminta bantuan terdakwa lain, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo yang memperkenalkan Tommy kepada Napoleon selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Singkat cerita, pada 17 April 2020, Tommy bersama Prasetijo bertemu Napoleon. Menurut JPU, saat itulah Napoleon meminta sejumlah uang kepada Tommy.

Baca juga: Gugatan PKPU Otto Hasibuan terhadap Djoko Tjandra Dikabulkan

Untuk itu, Djoko Tjandra menyerahkan uang 100.000 dollar AS kepada Tommy melalui perantara pada 27 April 2020. Tommy bersama Prasetijo berangkat untuk menyerahkan uang kepada Napoleon.

Ternyata, Prasetijo juga meminta jatah dan membagi uang 100.000 dollar AS tersebut.

"Saat di perjalanan di dalam mobil, Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan 'banyak banget ini, Ji, buat beliau? Buat gue mana?’," tutur jaksa.

"Dan saat itu uang dibelah 2 oleh Prasetijo Utomo dengan mengatakan 'ini buat gw, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi 2'," sambungnya.

Baca juga: Djoko Tjandra dan 3 Tersangka Lain Jalani Sidang Perdana Kasus Red Notice

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Satgassus Pencegahan Korupsi Petakan Area Rawan Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Satgassus Pencegahan Korupsi Petakan Area Rawan Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Nasional
Roy Rening Sebut Dakwaan Jaksa Fiksi, KPK: Bukti Akan Dibuka di Depan Persidangan

Roy Rening Sebut Dakwaan Jaksa Fiksi, KPK: Bukti Akan Dibuka di Depan Persidangan

Nasional
JK Minta Warga Rempang Ditolong, Luhut: Sudah Ditangani dengan Baik Sekarang

JK Minta Warga Rempang Ditolong, Luhut: Sudah Ditangani dengan Baik Sekarang

Nasional
Kemendagri Sebut Seleksi Pj Kepala Daerah Lebih Rumit Dibanding Pilkada Langsung

Kemendagri Sebut Seleksi Pj Kepala Daerah Lebih Rumit Dibanding Pilkada Langsung

Nasional
Ungkap Peluang Khofifah Jadi Bacawapres Ganjar, Hasto: Hanya Ibu Megawati yang Tahu

Ungkap Peluang Khofifah Jadi Bacawapres Ganjar, Hasto: Hanya Ibu Megawati yang Tahu

Nasional
Di Depan SBY-Prabowo, Luhut Puji Kaesang yang Jadi Ketum PSI

Di Depan SBY-Prabowo, Luhut Puji Kaesang yang Jadi Ketum PSI

Nasional
Sudah Lebih dari 12 Jam, KPK Masih Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Sudah Lebih dari 12 Jam, KPK Masih Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Roy Rening Mengeluh Suhu Rutan Puspomal Panas: Berat Badan Saya Turun

Roy Rening Mengeluh Suhu Rutan Puspomal Panas: Berat Badan Saya Turun

Nasional
JK di Ulang Tahun Luhut: Tolonglah Rakyat Rempang

JK di Ulang Tahun Luhut: Tolonglah Rakyat Rempang

Nasional
Didakwa Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Roy Rening: Ini Fiksi!

Didakwa Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Roy Rening: Ini Fiksi!

Nasional
PDI-P Gelar Rakernas, Sosok Cawapres Ganjar Bakal Hadir?

PDI-P Gelar Rakernas, Sosok Cawapres Ganjar Bakal Hadir?

Nasional
Jokowi Teken Perpres 58/2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama

Jokowi Teken Perpres 58/2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama

Nasional
Gelar Rakernas Hari Ini, Hasto: Yang Diundang Hanya Sahabat PDI-P

Gelar Rakernas Hari Ini, Hasto: Yang Diundang Hanya Sahabat PDI-P

Nasional
'Aroma' Jokowi Usai Kaesang Pimpin PSI: Blusukan hingga Sowan Relawan

"Aroma" Jokowi Usai Kaesang Pimpin PSI: Blusukan hingga Sowan Relawan

Nasional
Rempang, Negara Kekuasaan, dan Ujian Capres 2024

Rempang, Negara Kekuasaan, dan Ujian Capres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com