Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Jika Presiden Berpihak pada Buruh, Keluarkan Perppu Cipta Kerja Setelah Diundangkan

Kompas.com - 02/11/2020, 14:17 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Cipta Kerja segera setelah resmi diundangkan beberapa hari lagi.

Menurutnya, penerbitan perppu tersebut dapat menunjukkan sikap presiden jika betul-betul berpihak pada tuntutan buruh/pekerja.

"Setidak-setidaknya setelah pengesahan, presiden mengambil langkah legislative review dengan membuat perppu atau pemerintah segara menginisiasi dan mengusulkan revisi terhadap UU Cipta Kerja," kata Didik saat dihubungi, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Polisi Akan Kawal Buruh Daftarkan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

RUU Cipta Kerja diketahui merupakan usul inisiatif pemerintah yang kemudian dibahas bersama DPR.

Namun, hampir satu bulan setelah RUU Cipta Kerja disetujui di rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu, presiden belum juga menandatangani naskah undang-undang.

Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011, presiden memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menandatangani naskah UU setelah tanggal persetujuan di paripurna.

Jika presiden tidak tanda tangan dalam kurun waktu tersebut, RUU tetap berlaku secara otomatis dan wajib diundangkan.

"Dalam konteks ini tidak ada korelasi antara keberpihakan pemerintah atau presiden kepada buruh dengan tidak ditandatanganinya pengesahan RUU Cipta Kerja oleh presiden, karena demi hukum RUU Cipta kerja akan sah pada tanggal 5 November 2020," ucap Didik.

Anggota DPR itu mengatakan DPR dan pemerintah wajib mempublikasikan UU Cipta Kerja setelah resmi menjadi undang-undang.

Jika demikian, maka selambat-lambatnya UU Cipta Kerja sudah dapat diakses publik pada 5 November mendatang.

"Segera setelah diundangkan maka menjadi kewajiban DPR dan pemerintah untuk menyebarluaskan kepada masyarakat," ujarnya.

Penelusuran Kompas.com, Senin (2/11/2020), belum ada unggahan naskah UU Cipta Kerja baik di situs DPR maupun Kementerian Hukum dan HAM.

Padahal, setelah sempat mengalami beberapa kali perubahan, UU Cipta Kerja telah diserahkan DPR ke Sekretariat Negara pada Rabu (14/10/2020).

Belakangan, dokumen yang telah diserahkan ke Sekretariat Negara itu pun masih mengalami perubahan. Naskah yang semula setebal 812 halaman, berubah menjadi 1.187 halaman.

Selain format naskah yang berubah, juga ada penghapusan ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebelumnya tertuang pada Pasal 40 angka 7.

Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan, jauh-jauh hari telah mengingatkan Presiden Joko Widodo segera menandatangani naskah UU Cipta Kerja setelah diserahkan oleh DPR.

Ia berharap pemerintah konsisten terhadap gagasan UU Cipta Kerja. Menurut Asep, tidak elok jika presiden kemudian terkesan tak mau mengambil sikap akibat gelombang aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

"Secara logika, presiden harus menandatangani ini sebagai undang-undang," ujar Asep, Rabu (14/10/2020).

Asep berpendapat, semakin cepat pemerintah mengundangan RUU Cipta Kerja, maka publik dapat bergerak cepat pula untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Sikap Presiden Jokowi Dinilai Aneh apabila Tak Tanda Tangani UU Cipta Kerja

Selain itu, ia mendorong presiden agar menerbitkan perppu yang isinya menunda pemberlakuan UU Cipta Kerja segera setelah ditandatangani presiden.

Selanjutnya, DPR dan pemerintah kembali membahas UU Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review atau executive review.

"Presiden segera undangkan, kasih nomor, masukan lembaran negara, kemudian dalam waktu tidak terlalu lama mengeluarkan perppu untuk menunda pemberlakuan UU ini," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com