Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Periksa Pegawai Kejagung yang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran

Kompas.com - 02/11/2020, 08:42 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik gabungan kepolisian berencana memeriksa tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung berinisial NH, Senin (2/11/2020).

NH merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kejagung.

"Senin (02/11/2020), tim penyidik gabungan akan memeriksa tersangka NH (pejabat pembuat komitmen)," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: Pertanyaan Tersisa dari Tiga Fakta Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

NH sedianya diperiksa pada Selasa (27/10/2020), bersamaan dengan pemeriksaan tujuh tersangka lainnya. Namun, NH mangkir dengan alasan sakit.

Selain NH, penyidik juga berencana memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Kejagung pada hari ini.

"Satu orang saksi ASN Kejagung terkait pengadaan ACP tahun 2019," ucap dia. 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan total delapan tersangka. Lima orang di antaranya merupakan tukang bangunan yakni T, H, S, K, dan IS.

Menurut polisi, para tukang itu membuang puntung rokok sembarangan hingga menyebabkan kebakaran.

Mereka merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja.

Kemudian, polisi menetapkan mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM sebagai tersangka. Sebab, mandor itu seharusnya mengawasi para tukang bekerja.

Baca juga: Dinilai Kooperatif, 7 Tersangka Kebakaran Kejagung Tidak Ditahan

Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH.

Adapun R selaku direktur utama perusahaan penjual cairan pembersih merek TOP Cleaner.

Sementara itu, NH selaku pejabat Kejagung yang menandatangani perjanjian pengadaan pembersih itu.

Menurut polisi, pembersih TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung menjadi akselerator atau mempercepat penjalaran api.

Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com