Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB: Formasi CPNS yang Masih Kosong Bisa Dialihkan ke 2021

Kompas.com - 02/11/2020, 08:08 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, sejumlah formasi yang kosong dalam penerimaan CPNS 2019 dipertimbangkan dialihkan ke 2021.

Meski demikian, pengalihan ini tetap memperhitungkan kebutuhan nyata dari instansi masing-masing.

"Formasi yang kosong dapat dipertimbangkan untuk dialihkan ke formasi tahun 2021. Namun, pengalihan ini tetap memperhitungkan kebutuhan nyata dari instansi masing-masing," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Sudah Diumumkan, Berikut Link dan Ketentuan Pemberkasan CPNS Kementan

Sebab, menurut dia, seringkali instansi menyusun formasi atas dasar keinginan, atau bukan atas dasar kebutuhan nyata sehingga pegawai yang direkrut tidak dapat didayagunakan secara optimal.

"Terlebih lagi dengan adanya era kenormalan baru, di mana banyak bidang pekerjaan yang pada kenyataannya tidak memerlukan begitu banyak pegawai," kata dia. 

Menurut Tjahjo, dengan pendekatan teknologi informasi dan komunikasi, sebagian pekerjaan dapat dialihkan ke dalam sistem.

Baca juga: Hasil CPNS 2019 Kemnaker Diumumkan, Ini Link dan Tahapan Pemberkasannya...

Dengan begitu, kebutuhan nyata pegawai tidak sebanyak kebutuhan yang diinginkan, sehingga, nantinya formasi penerimaan CPNS yang akan datang pun bisa berkurang.

"Benar formasi bisa berkurang dengan sistem kerja kenormalan baru dan disiplin protokol kesehatan dan tetap produktif dan ASN sehat," tutur Tjahjo.

"Ada beberapa kementerian yang tidak menambah formasi untuk 2021-2022. Tergantung formasi yg dibutuhkan saja. Tidak asal menambah pegawai," kata dia. 

Meski begitu, dia memastikan, berkurangnya formasi tidak akan mengurangi kinerja birokrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com