Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Penjelasan KPK soal Terdakwa Kasus RTH Kota Bandung yang Dikeluarkan dari Tahanan

Kompas.com - 02/11/2020, 06:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat dikeluarkan dari tahanan.

Herry merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.

"Informasi yang kami terima benar terdakwa Herry Nurhayat status penahanannya keluar demi hukum karena masa penahanan berdasarkan penetapan penahanan oleh Majelis Hakim telah habis per tanggal 31 Oktober 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: KPK Tuntaskan Penyidikan Tersangka Makelar Pengadaan RTH Kota Bandung

Menurut dia, penahanan pertama terhadap Herry pada tahap penyidikan terhitung 27 Januari 2020 dan penahanan sampai dengan batas 31 Oktober 2020 adalah penahanan berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang tidak dapat diperpanjang kembali.

"Setiap penetapan penahanan oleh majelis hakim tersebut, JPU (jaksa penuntut umum) KPK telah melaksanakan penetapan dimaksud sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," kata Ali.

Selama persidangan, menurut dia, JPU KPK telah menghadirkan 92 saksi dan persidangan telah digelar seminggu dua kali serta beberapa kali juga telah dilakukan hingga larut malam.

"Jaksa KPK sejak awal telah menyusun 'timeline' persidangan dari pembacaan surat dakwaan hingga dengan surat tuntutan, termasuk pula telah disepakati terkait rencana kapan jadwal pembacaan putusan. Saat itu, tentu dengan telah mempertimbangkan masa penahanan terdakwa," kata dia. 

Baca juga: KPK Dalami Proyek-proyek Tersangka Kasus RTH Bandung

Namun, kata dia, waktu yang ditetapkan majelis hakim dengan agenda pembacaan putusan berubah dan telah melampaui batas waktu penahanan sehingga sesuai ketentuan maka tahanan harus keluar demi hukum lebih dahulu.

"Perlu kami tegaskan bahwa proses penyelesaian perkara tetap berjalan. Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada terdakwa Herry Nurhayat untuk tetap bersikap kooperatif menyelesaikan proses persidangan hingga agenda pembacaan putusan tanggal 4 November 2020," ucap Ali.

Sebelumnya, Herry dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sepakat dengan Dubes Palestina, Jokowi: Jangan Campuradukkan Urusan Olahraga dengan Politik

Sepakat dengan Dubes Palestina, Jokowi: Jangan Campuradukkan Urusan Olahraga dengan Politik

Nasional
Saling Lempar Santunan Korban Gagal Ginjal, Mensos hingga Menkes Dicap Tidak Santun

Saling Lempar Santunan Korban Gagal Ginjal, Mensos hingga Menkes Dicap Tidak Santun

Nasional
Jokowi: Keikutsertaan Timnas Israel di Piala Dunia U20 Tak Pengaruhi Dukungan RI ke Palestina

Jokowi: Keikutsertaan Timnas Israel di Piala Dunia U20 Tak Pengaruhi Dukungan RI ke Palestina

Nasional
 Jokowi: FIFA Tahu Ada Penolakan terhadap Keikutsertaan Israel

Jokowi: FIFA Tahu Ada Penolakan terhadap Keikutsertaan Israel

Nasional
Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jelaskan Kenapa Bisa Hartanya Meroket Hingga Rp 51,2 M

Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jelaskan Kenapa Bisa Hartanya Meroket Hingga Rp 51,2 M

Nasional
Bupati Kapuas Diduga Pakai Uang Hasil Korupsi Untuk Bayar 2 Lembaga Survei Nasional

Bupati Kapuas Diduga Pakai Uang Hasil Korupsi Untuk Bayar 2 Lembaga Survei Nasional

Nasional
Ditanya Sikap Golkar Terkait Penolakan Israel di Piala Dunia U-20, Airlangga: Saya Ketum Wushu

Ditanya Sikap Golkar Terkait Penolakan Israel di Piala Dunia U-20, Airlangga: Saya Ketum Wushu

Nasional
Update 28 Maret: Kasus Covid-19 Bertambah 511 Dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.744.873

Update 28 Maret: Kasus Covid-19 Bertambah 511 Dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.744.873

Nasional
Pemerintah Akan Masukan RPJMN 2025-2045 ke DPR untuk Disahkan Jadi UU

Pemerintah Akan Masukan RPJMN 2025-2045 ke DPR untuk Disahkan Jadi UU

Nasional
Menkes Disomasi Forum Dokter Gara-gara Sebut Biaya Izin Praktek Capai Rp 1 Triliun

Menkes Disomasi Forum Dokter Gara-gara Sebut Biaya Izin Praktek Capai Rp 1 Triliun

Nasional
Triyono Martanto Akui 3 Kali Ikut 'Fit and Proper Test' Calon Hakim Agung di DPR

Triyono Martanto Akui 3 Kali Ikut "Fit and Proper Test" Calon Hakim Agung di DPR

Nasional
Duit Korupsi Bupati Kapuas Diduga Digunakan untuk Loloskan Istrinya Jadi Anggota DPR RI

Duit Korupsi Bupati Kapuas Diduga Digunakan untuk Loloskan Istrinya Jadi Anggota DPR RI

Nasional
KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya Selama 20 Hari

KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya Selama 20 Hari

Nasional
Soal KIB Melebur ke Koalisi Perubahan, Ketum Golkar: Kayak Cendol Saja

Soal KIB Melebur ke Koalisi Perubahan, Ketum Golkar: Kayak Cendol Saja

Nasional
Spesifikasi Kapal La Fayette yang Singgah di Jakarta, Dijuluki Fregat Siluman dan Anti-Kapal Selam

Spesifikasi Kapal La Fayette yang Singgah di Jakarta, Dijuluki Fregat Siluman dan Anti-Kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke