JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat dikeluarkan dari tahanan di Lapas Sukamiskin meski masih berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Herry dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis, sedangkan proses persidangan masih berlangsung.
"Terdakwa Herry Nurhayat status penahanannya keluar demi hukum karena masa penahanan berdasarkan penetapan penahanan oleh Majelis Hakim telah habis pertanggal 31 Oktober 2020," kata Ali, Minggu (1/11/2020).
Baca juga: Penjelasan KPK soal Terdakwa Kasus RTH Kota Bandung yang Dikeluarkan dari Tahanan
Ali mengatakan, sejak awal jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menyusun linimasa persidangan dari pembacaan surat dakwaan hingga dengan surat tuntutan, termasuk telah disepakati terkait rencana kapan jadwal pembacaan putusan dengan mempertimbangkan masa penahanan terdakwa.
Persidangan pun telah dikebut dengan digelar dua kali seminggu dan beberapa sidang juga dilakukan hingga larut malam.
"Ternyata waktu yang ditetapkan majelis hakim dengan agenda pembacaan putusan berubah dan telah melampaui batas waktu penahanan, oleh karenanya sesuai ketentuan maka tahanan harus keluar demi hukum lebih dahulu," ujar Ali.
Baca juga: KPK Tuntaskan Penyidikan Tersangka Makelar Pengadaan RTH Kota Bandung
Kendati demikian, KPK mengingatkan Herry untuk tetap kooperatif mengikuti proses persidangan hingga agenda pembacaan putusan pada Rabu (4/11/2020).
Dikutip dari Tribunnews.com, Herry dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan serta hukuman membayat uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.