Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tuntaskan Penyidikan Tersangka Makelar Pengadaan RTH Kota Bandung

Kompas.com - 27/10/2020, 15:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap pengusaha Dadang Suganda, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum KPK (JPU KPK), Selasa (27/10/2020).

"Hari ini Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) Tersangka/Terdakwa Dadang Suganda kepada JPU. Sebelumnya berkas perkara Tersangka telah dinyatakan lengkap," kata Ali, Selasa.

Baca juga: Kasus RTH Kota Bandung, KPK Panggil Empat Mantan Camat sebagai Saksi

Dengan pelimpahan ini, JPU KPK memperpanjang masa penahanan Dadang selama 20 hari hingga 15 November 2020 mendatang di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK.

Ali menuturkan, Dadang rencananya akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," ujar Ali.

Baca juga: Kasus RTH Kota Bandung, KPK Panggil Wali Kota Bandung dan Wakil Bupati Sumedang

Selama proses penyidikan, kata Ali, KPK telah memeriksa 205 antara lain Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

Dalam kasus ini, Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri dari selisih pembayaran pengadaan tanah.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengatakan, Dadang menerima pembayaran senilai Rp 43,65 dari Pemerintah Kota Bandung dalam pengadaan tanah untuk RTH. Namun, jumlah yang dibayarkan Dadang kepada para pemilik tanah dan ahli warisnya sebesar Rp 13,45 miliar.

"Sehingga terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari Pemerintah Kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli warisnya sebesar Rp 30,18 miliar," kata Lili, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: KPK Panggil Tersangka Kasus RTH Kota Bandung, Dadang Suganda

Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini mencapai Rp 69 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com