JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan melakukan rentetan aksi unjuk rasa terkait penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja bersama ribuan buruh pada bulan November mendatang.
Selain di Jakarta, aksi serupa akan dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.
“KSPI dan buruh Indonesia akan melakukan aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 2 November di depan Istana dan Mahkamah Konstitusi,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).
“ Aksi juga akan dilakukan serentak di 24 provinsi dan melibatkan 200 kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” kata dia.
Baca juga: KSPI Duga Menaker Berbohong soal Ini...
Dalam aksi tersebut, Said mengatakan, massa meminta agar omnibus law Undang-undang Cipta Kerja dibatalkan.
Aksi serupa juga akan dilakukan tanggal 9 November di DPR RI untuk mendesak dilakukan legislative review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Selanjutnya, tanggal 10 November 2020 aksi akan dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Massa aksi akan meminta Menaker mencabut surat edaran yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021.
Said mengatakan bahwa aksi -aksi yang akan dilakukan KSPI adalah aksi yang terukur, terarah, konstitusional, dan tidak anarkistis.
“Di titik akhir, kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok kerja nasional,” ucap dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan