JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan melakukan rentetan aksi unjuk rasa terkait penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja bersama ribuan buruh pada bulan November mendatang.
Selain di Jakarta, aksi serupa akan dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.
“KSPI dan buruh Indonesia akan melakukan aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 2 November di depan Istana dan Mahkamah Konstitusi,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).
“Aksi juga akan dilakukan serentak di 24 provinsi dan melibatkan 200 kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” kata dia.
Baca juga: KSPI Duga Menaker Berbohong soal Ini...
Dalam aksi tersebut, Said mengatakan, massa meminta agar omnibus law Undang-undang Cipta Kerja dibatalkan.
Aksi serupa juga akan dilakukan tanggal 9 November di DPR RI untuk mendesak dilakukan legislative review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Selanjutnya, tanggal 10 November 2020 aksi akan dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Massa aksi akan meminta Menaker mencabut surat edaran yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021.
Said mengatakan bahwa aksi -aksi yang akan dilakukan KSPI adalah aksi yang terukur, terarah, konstitusional, dan tidak anarkistis.
“Di titik akhir, kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok kerja nasional,” ucap dia.
Pemerintah telah memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.
Hal itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah beberapa waktu lalu.
Baca juga: Buruh: Jangan Jadikan Covid-19 Alasan Tidak Menaikkan UMK 2021
SE itu, menurut dia, dikeluarkan juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha.
Ia menilai, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.