Said mengatakan, serikat buruh yang ada satu itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesesi.
“Tetapi memudian terjadi perlawanan yang keras dan massif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut,” ujar Said Iqbal.
“Sebab, kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yag berkembang di tingkat pabrik. Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah,” kata dia.
Saat itu, Said mengatakan, Presiden Habibie mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen.
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik Akibat Pandemi, Buruh: Logika Terbalik!
Dengan analogi yang sama, menurut Said, pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini dinilai lebih rendah dibanding 1998. Tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflansi 3 persen.
Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen.
Namun, jika dirasa berat, dewan pengupahan dan pemerintah derah bisa merundingkan angka kenaikannya.
“Apalagi, saat ini masih banyak perusahan yang beroperasi seperti biasa. Jadi jangan dipukul rata, bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah minimum,” ucap Said Iqbal.
“Bahkan kalau pun ada yang tidak mampu, undang-undang sudah memberikan ruang untuk melakukan penangguhan upah minimum,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.