JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menilai keputusan pemerintah tak menaikan upah minum 2021 akibat pandemi Covid-19 merupakan logika terbalik.
"Ini logika yang terbalik, justru dalam situasi pandemi itu, buruh harus betul-betul diperhatikan bagaimana tingkat kesejahteraannya, bukan malah dikorbankan," ujar Jumisih kepada Kompas.com, Selasa (27/10/2020) malam.
Jumisih menegaskan posisi buruh dalam keputusan ini adalah korban dari kebijakan yang justru berpihak kepada korporasi.
Padahal, kata dia, selama ini korporasi telah meraup untung besar setelah menjalankan bisnisnya selama berpuluh-puluh tahun.
Baca juga: Keputusan Pemerintah Tak Menaikan Upah Dinilai Turunkan Daya Beli Buruh
Apalagi, lanjut dia, selama pandemi terjadi pemerintah sudah memberikan keleluasaan besar kepada korporasi.
Keleluasaan itu mulai dari jaminan kredit hingga sejumlah kebijakan yang meringankan pengusaha.
Karena itu, terang dia, keputusan tak menaikan upah justru semakin menunjukkan pemerintah hanya berpihak kepada pengusaha.
Ia menegaskan, keberpihakan pemerintah kepada pengusaha sangat berbanding terbalik dengan kebijakan terhadap buruh.
Baca juga: Pemerintah Diminta Bertemu Pengusaha dan Pekerja, Bahas Kenaikan Upah Minimum 2021
"Katanya buruh ini adalah sokogurunya ekonomi, tetapi dalam praktiknya tidak mendapat perhatian dari negara," tegas dia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
Baca juga: Upah Minimum Tak Naik, KSPI: Menaker Tak Miliki Sensitivitas Nasib Buruh!
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya seperti dikutip pada Selasa (27/10/2020).
Dengan begitu, upah minimum tahun depan sama dengan tahun ini, atau tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.
Ida meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.