JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menilai keputusan pemerintah tak menaikan upah minum 2021 akibat pandemi Covid-19 merupakan logika terbalik.
"Ini logika yang terbalik, justru dalam situasi pandemi itu, buruh harus betul-betul diperhatikan bagaimana tingkat kesejahteraannya, bukan malah dikorbankan," ujar Jumisih kepada Kompas.com, Selasa (27/10/2020) malam.
Jumisih menegaskan posisi buruh dalam keputusan ini adalah korban dari kebijakan yang justru berpihak kepada korporasi.
Padahal, kata dia, selama ini korporasi telah meraup untung besar setelah menjalankan bisnisnya selama berpuluh-puluh tahun.
Baca juga: Keputusan Pemerintah Tak Menaikan Upah Dinilai Turunkan Daya Beli Buruh
Apalagi, lanjut dia, selama pandemi terjadi pemerintah sudah memberikan keleluasaan besar kepada korporasi.
Keleluasaan itu mulai dari jaminan kredit hingga sejumlah kebijakan yang meringankan pengusaha.
Karena itu, terang dia, keputusan tak menaikan upah justru semakin menunjukkan pemerintah hanya berpihak kepada pengusaha.
Ia menegaskan, keberpihakan pemerintah kepada pengusaha sangat berbanding terbalik dengan kebijakan terhadap buruh.
Baca juga: Pemerintah Diminta Bertemu Pengusaha dan Pekerja, Bahas Kenaikan Upah Minimum 2021
"Katanya buruh ini adalah sokogurunya ekonomi, tetapi dalam praktiknya tidak mendapat perhatian dari negara," tegas dia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan