JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Akmal Malik mengungkap, ada kecenderungan penjabat sementara (Pjs) tidak netral di Pilkada 2020.
Sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk untuk menjalankan tugas kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri di Pilkada, Pjs justru bertindak seakan sebagai tim sukses bagi kepala daerah yang tengah berkompetisi.
Akmal pun mengaku pihaknya banyak menerima laporan terkait ketidaknetralan Pjs ini.
"Ada kencederungan Pjs-Pjs yang ditunjuk ini tidak netral. Sehingga kami melihat banyak sekali pengaduan-pengaduan dari daerah-daerah tertentu yang mengatakan ini Pjs-Pjs yang notabene ASN kenapa kok menjadi seperti tim sukses bagi sang gubernur," kata Akmal dalam sebuah webinar yang ditayangkan di YouTube Kementerian PANRB, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Masih Ada Pelanggaran Netralitas ASN, Menpan RB Ungkap Praktiknya
Akmal mengatakan, Pjs seharusnya bisa dijadikan agen untuk menegakkan netralitas ASN. Namun, jika tak diperhatikan dengan baik, keberadaan Pjs justru akan menjadi persoalan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun diminta untuk mewaspadai daerah-daerah yang terdapat Pjs ini.
"Ketika ini tidak kita perhatikan dengan baik kita khawatir justru menjadi persoalan lain, dia menjadi agen untuk mendukung paslon-paslon tertentu," ujar Akmal.
Tidak hanya itu, Akmal juga meminta agar pengawasan ditingkatkan di 25 daerah yang terdapat pasangan calon kepala daerah tunggal.
Baca juga: Menteri PANRB: Banyak ASN Gagal Paham soal Netralitas di Pilkada
Menurut Akmal, potensi pelanggaran netralitas ASN di daerah calon tunggal sangat tinggi. Sebab, calon tersebut diyakini akan memenangkan Pilkada.
"Hampir seluruh ASN, baik pejabat pimpinan tinggi pratama, pimpinan tinggi madya, administrator, pengawas, yakin (calon tunggal) akan jadi pemenang nantinya. 25 daerah (calon tunggal) ini adalah yang kami katakan sangat-sangat tinggi potensi pelanggaran terhadap netralitas ASN," kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan