Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Terbanyak Terjadi di Medsos

Kompas.com - 27/10/2020, 18:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan, ada sejumlah bentuk pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada 2020.

Pelanggaran yang paling banyak terjadi berupa kampanye atau sosialisasi ASN mengenai calon kepala daerah tertentu di media sosial.

"Yang paling terjadi adalah di poin satu, yaitu di media sosial yang memposting, komen, foto, share dan like," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sebuah webinar yang disiarkan YouTube Kementerian PANRB, Selasa (27/10/2020).

Abhan pun mengingatkan agar ASN lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Baca juga: 793 ASN Dilaporkan Langgar Netralitas pada Pilkada, 325 Dijatuhi Sanksi

Mengomentari, membagikan atau menyukai suatu postingan yang berkaitan dengan calon kepala daerah tertentu bisa disebut sebagai ketidaknetralan.

"Ini yang saya kira ASN harus hati-hati, secara tidak langsug komen, share, like itu menjadi bagian dari keberpihakan," ujar dia.

Pelanggaran netralitas yang juga banyak terjadi, yakni ASN menghadiri acara yang berkaitan dengan calon kepala daerah, misalnya silaturahmi atau bakti sosial.

Lalu, ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri ke salah satu partai politik.

Kemudian, ASN mendukung salah satu bakal calon kepala daerah, ASN melakukan sosialisasi bakal calon kepala daerah melalui alat peraga kampanye, hingga mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah perseorangan.

Pelanggaran lain, yakni ASN mengajak atau mengintimidasi pihak lain untuk mendukung salah satu calon, ASN mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran fit and proper test, hingga menggunakan atribut dukungan bakal calon saat mendampingi proses uji kelayakan dan kepatutan.

Baca juga: Wanti-wanti Wapres soal Netralitas ASN di Pilkada 2020...

Ada pula ASN yang menghadiri deklarasi bakal paslon dengan menggunakan atribut tertentu dan ASN berfoto bersama paslon.

"Kemudian, bupati melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan paslon tanpa izin dari kementerian bersangkutan, yaitu Kemendagri," ujar Abhan.

Data Bawaslu sekitar 10 hari lalu menyebutkan, ada 790 temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2020 dan 64 dugaan pelanggaran ASN yang dilaporkan masyarakat.

Dugaan pelanggaran tersebut, kata Abhan, telah diteruskan pihaknya ke Komisi ASN (KASN) untuk ditindaklanjuti.

Abhan pun berharap agar ke depan ASN dapat menjaga netralitas mereka dan lebih profesional dalam menyikapi situasi politik yang ada.

Baca juga: Bawaslu Lamongan Kirim 4 Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ke KASN

"ASN tetaplah mempertahankan profesionalisme, akuntabilitas, responsibilitas, aksesibilitas, serta integritas birokrasi untuk tidak terpengaruh pada kepentingan politik penguasa," kata dia.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com