JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama ( Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani mengingatkan agar dana bantuan pesantren dari pemerintah tidak boleh ada potongan apa pun.
"Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apa pun,” ujar Ali, dikutip dari siaran pers, Selasa (27/10/2020).
Ia mengatakan, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dananya.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Tak Boleh Ada Potongan Bantuan Pesantren
Bantuan tersebut disalurkan ke rekening masing-masing pesantren penerima bantuan.
Pencairan dananya dilakukan dengan datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan.
Ia pun mengingatkan kembali bahwa bantuan tersebut merupakan hak para pengasuh pesantren untuk mengurus para santri.
“Haram hukumnya, apabila bantuan ini dikutip oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Ini merupakan 100 persen hak ibu dan bapak pengasuh pesantren,” kata dia.
Diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 2,6 triliun sebagai bantuan operasional di masa Covid-19 bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap.
Tahap pertama, dicairkan mulai akhir Agustus dengan anggaran Rp 930 miliar atau 35,8 persen.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan