JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani menegaskan, dalam penyaluran bantuan operasional pesantren dan lembaga pendidikan agama tidak boleh ada potongan dalam bentuk apa pun.
Pasalnya, isu pemotongan bantuan tersebut mencuat dalam penyaluran tahap pertama yang sudah dilakukan.
Ia mengatakan, Kemenag sudah menetapkan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang menerima bantuan.
"Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apa pun," ujar Ali dikutip dari siaran pers, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Ada Isu Bantuan Operasional Pesantren Dipotong, Kemenag Akan Investigasi dan Proses Hukum
Saat ini, pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan dan akan segera diberikan kepada bank penyalur.
Oleh bank penyalur, kata dia, bantuan tersebut harus didistribusikan ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah menerima SP2D.
Ia pun meminta pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan untuk bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur.
Mereka harus datang sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan.
Adapun pada Selasa (6/10/2020), Kementerian Agama mengumumkan penerima bantuan operasional pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di masa pandemi Covid-19 untuk tahap kedua bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
Baca juga: Wapres Harap Program Santripreneur Berbasis Kelapa Sawit Gerakkan Potensi Ekonomi Pesantren
Total bantuan pada tahap kedua, terdapat 88.278 penerima dengan nilai bantuan sebesar Rp 1 triliun.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menambahkan, bantuan operasional tahap kedua tersebut diperuntukkan bagi 8.849 pesantren.
Jumlah tersebut terdiri atas 5.455 pesantren kategori kecil (mendapat bantuan Rp 25 juta), 1.720 pesantren sedang (Rp 40 juta), dan 1.674 pesantren besar (Rp 50 juta).
Selain itu, bantuan tahap kedua juga diberikan kepada 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 45.749 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 1.279 lembaga.
"Bantuan ini antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya," kata dia.
Baca juga: Masyarakat Diminta Melapor jika Temukan Dugaan Pemotongan Bantuan Pesantren