Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terawan: Apabila Tak Ada Keperluan Mendesak, Libur Panjang Sebaiknya di Rumah

Kompas.com - 27/10/2020, 17:56 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Jika tidak ada keperluan mendesak, menurut Terawan, libur panjang sebaiknya tetap digunakan untuk tinggal di rumah.

"Apabila tidak ada keperluan mendesak yang mengharuskan bepergian, sebaiknya selama libur panjang tetap tinggal di rumah," ujar Terawan dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa (27/11/2020).

"Terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid)," tuturnya.

Baca juga: Satgas: Libur Panjang Berdampak pada Kenaikan Kasus Positif Covid-19

Namun, jika mengharuskan untuk keluar rumah pastikan dalam keadaan sehat serta harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Jika memiliki gejala seperti demam, batuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

"Kunci utama dalam pencegahan penularan Covid-19 adalah dengan disiplin, disiplin dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," ujar Terawan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur panjang pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.

Baca juga: Jelang Libur Panjang, Menkes Terawan Minta Pemda Tingkatkan Testing dan Tracing Covid-19

Menkes Terawan sebelumnya telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Menkes mengimbau agar pemda segera menyiapkan langkah antisipasi guna mencegah faktor risiko terjadinya penularan Covis-19 pada saat Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW dan Libur Panjang yang berlangsung selama 5 hari sejak tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020.

Salah satu poin surat adalah pemda diminta meningkatkan pelacakan, pemeriksaan dan penanganan Covid-19.

"Seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, pemda diimbau agar upaya pelacakan, pemeriksaan/tes laboratorium dan penanganan Covis-19 lebih ditingkatkan," ujar Terawan dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa (27/10/2020).

"Sehingga kasus baru bisa segera ditemukan agar tidak menjadi sumber penularan kluster baru di tengah masyarakat," kata dia.

Baca juga: Yurianto Kini Jadi Staf Ahli, Ini Pesan Menkes Terawan

Terawan mengingatkan, pelaksanaan cuti bersama kali ini dilaksanakan masih dalam situasi pandemi Covid-19, yang mana di beberapa daerah kenaikan kasusnya masih cukup tinggi.

Dengan mobilitas yang tinggi antar satu daerah ke daerah lainnya, dikhawatirkan dapat meningkatkan penyebaran dan penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com