JAKARTA, KOMPAS.com – Besarnya uang pengganti yang harus dibayar oleh dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, disebut yang terbesar dalam penanganan kasus korupsi di Tanah Air.
Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta yang menangani perkara tersebut, Rosmina, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,807 triliun.
Rinciannya, Heru diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000. Sedangkan Benny diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Baca juga: Vonis Lengkap 6 Terdakwa Jiwasraya yang Diganjar Hukuman Seumur Hidup
Dengan ketentuan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut, besarnya uang pengganti yang harus dibayar keduanya merupakan yang terbesar di dalam catatan ICW.
“Putusan ini harus dicontoh para hakim,” kata Kurnia seperti dilansir dari Kompas.id, Selasa (27/10/2020).
Sebelumnya, pidana uang pengganti terbesar yang dicatat yaitu pada kasus aliran dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 1,5 triliun. Selain itu, ada pula perkara korupsi kondensat yaitu sebesar 128 juta dollar AS atau setara Rp 1,8 triliun, dengan catatan 1 dollar AS setara Rp 14.600.
Baca juga: Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Ini Fakta-fakta Sidang Kasus Jiwasraya
Meski demikian, ia mengatakan, vonis kewajiban membayar uang pengganti itu tidak akan berarti bila jaksa tidak mengeksekusi putusan yang dijatuhkan setelah berkekuatan hukum tetap.
Baik Benny maupun Heru, keduanya dijatuhi vonis oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Heru berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagai telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU dan dakwaan ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sedangkan, vonis yang dijatuhkan kepada Benny berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro-Heru Hidayat Wajib Bayar Uang Pengganti hingga Rp 10 Triliun
Keduanya dianggap melakukan tindak pidana perbuatan korupsi yang terorganisasi dengan baik, sehingga sulit untuk mengungkap perbuatannya. Keduanya juga menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak untuk menjadi nominee.
Majelis pun menilai, Heru tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, sehingga sikap sopan dan status sebagai kepala keluarga terhapus.
Sementara untuk Benny, majelis menganggap, ia telah menggunakan KTP palsu serta menggunakan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan untuk menampung usahanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.