JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mengaku menjadi korban konspirasi dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal itu diungkapkan Benny dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).
"Dakwaan dan tuntutan kepada saya merupakan konspirasi untuk menjerat saya sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AJS," kata Benny seperti dikutip dari Antara.
"Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini," ujar dia.
Baca juga: Bantah Tuduhan Kendalikan Investasi Jiwasraya, Benny Tjokro: Hanya Opini dan Asumsi Hary Prasetyo
Benny menilai, tidak ada bukti apapun dalam persidangan yang menunjukkan bahwa dirinya sebagai pengendali investasi Jiwasraya.
Ia pun merasa sedih dan marah ketika mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Ketika saya mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap diri saya tanpa didukung dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sebenar-benarnya di persidangan, hati saya bergolak, sedih, marah," ucapnya.
Benny menegaskan kewajibannya dari repo (repurchase agreement) saham maupun MTN-MTN (Medium Term Notes) yang pernah diterbitkan sudah ia lunasi.
Maka dari itu, ia berpandangan, tidak ada lagi kerugian negara yang ditimbulkan dari perjanjian repo dan MTN tersebut.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 6,078 Triliun
Ia pun teringat awal mula perkara tersebut yakni dari laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Benny, ada oknum di BPK yang memerintahkan agar ia terseret kasus tersebut.
"Di mana sewaktu tim audit sedang bekerja di kantor BPK, salah seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh wakil ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian!," tutur dia.
Dalam pledoinya, Benny sekaligus membantah tuduhan bahwa dirinya mengatur 90 persen investasi saham di PT AJS dan reksa dana.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Dituntut Penjara Seumur Hidup