Salin Artikel

Uang Pengganti Kasus Jiwasraya Capai Rp 16,8 Triliun, Terbesar dalam Penanganan Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com – Besarnya uang pengganti yang harus dibayar oleh dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, disebut yang terbesar dalam penanganan kasus korupsi di Tanah Air.

Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta yang menangani perkara tersebut, Rosmina, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,807 triliun.

Rinciannya, Heru diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000. Sedangkan Benny diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Dengan ketentuan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut, besarnya uang pengganti yang harus dibayar keduanya merupakan yang terbesar di dalam catatan ICW.

“Putusan ini harus dicontoh para hakim,” kata Kurnia seperti dilansir dari Kompas.id, Selasa (27/10/2020).

Sebelumnya, pidana uang pengganti terbesar yang dicatat yaitu pada kasus aliran dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 1,5 triliun. Selain itu, ada pula perkara korupsi kondensat yaitu sebesar 128 juta dollar AS atau setara Rp 1,8 triliun, dengan catatan 1 dollar AS setara Rp 14.600.

Meski demikian, ia mengatakan, vonis kewajiban membayar uang pengganti itu tidak akan berarti bila jaksa tidak mengeksekusi putusan yang dijatuhkan setelah berkekuatan hukum tetap.

Vonis Benny dan Heru

Baik Benny maupun Heru, keduanya dijatuhi vonis oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Heru berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagai telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU dan dakwaan ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sedangkan, vonis yang dijatuhkan kepada Benny berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Keduanya dianggap melakukan tindak pidana perbuatan korupsi yang terorganisasi dengan baik, sehingga sulit untuk mengungkap perbuatannya. Keduanya juga menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak untuk menjadi nominee.

Majelis pun menilai, Heru tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, sehingga sikap sopan dan status sebagai kepala keluarga terhapus.

Sementara untuk Benny, majelis menganggap, ia telah menggunakan KTP palsu serta menggunakan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan untuk menampung usahanya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/27/15513181/uang-pengganti-kasus-jiwasraya-capai-rp-168-triliun-terbesar-dalam

Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke