Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Materi UU BPJS yang Digugat Korban PHK

Kompas.com - 27/10/2020, 09:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Permohonan uji materi ini ditolak lantaran dinilai tidak beralasan hukum.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, dalam persidangan daring yang ditayangkan YouTube MK RI, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Menko PMK Minta BPJS Kesehatan Segera Bayar Rumah Sakit yang Layani Pasien Covid-19

Pemohon dalam perkara ini merupakan Seorang warga asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai korban PHK, keberadaan Pasal 18 Ayat (1) UU BPJS dinilai menyulitkannya menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) lantaran tak mengatur tata cara pendaftaran calon peserta BPJS dengan kriteria PBI.

Terkait dalil pemohon itu, Mahkamah berpandangan bahwa UU BPJS memang tak mengatur tata cara pendaftaran calon peserta BPJS PBI.

Namun, UU itu telah memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi Ketentuan soal Wakil Menteri

Adapun pengaturan lebih lanjut UU BPJS itu dituangkan dalam beberapa peraturan pelaksana, dua di antaranya yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

"Oleh karenanya, menurut Mahkamah norma pasal 18 Ayat (1) UU 24/2011 junctis Perpres 82/2018 dan Permensos 21/2019 telah mengatur hal yang dipersoalkan oleh pemohon dalam memperoleh layanan kesehatan dan layanan publik lainnya melalui kepesertaan dalam BPJS bidang kesehatan," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Dengan alasan-alasan tersebut, menurut Mahkamah, Pasal 18 Ayat (1) UU BPJS yang berbunyi, "Pemerintah mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS" tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Hal ini berkebalikan dengan pandangan pemohon.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Pengujian Perppu Pilkada

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com