Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Materi UU BPJS yang Digugat Korban PHK

Kompas.com - 27/10/2020, 09:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Permohonan uji materi ini ditolak lantaran dinilai tidak beralasan hukum.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, dalam persidangan daring yang ditayangkan YouTube MK RI, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Menko PMK Minta BPJS Kesehatan Segera Bayar Rumah Sakit yang Layani Pasien Covid-19

Pemohon dalam perkara ini merupakan Seorang warga asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai korban PHK, keberadaan Pasal 18 Ayat (1) UU BPJS dinilai menyulitkannya menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) lantaran tak mengatur tata cara pendaftaran calon peserta BPJS dengan kriteria PBI.

Terkait dalil pemohon itu, Mahkamah berpandangan bahwa UU BPJS memang tak mengatur tata cara pendaftaran calon peserta BPJS PBI.

Namun, UU itu telah memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi Ketentuan soal Wakil Menteri

Adapun pengaturan lebih lanjut UU BPJS itu dituangkan dalam beberapa peraturan pelaksana, dua di antaranya yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

"Oleh karenanya, menurut Mahkamah norma pasal 18 Ayat (1) UU 24/2011 junctis Perpres 82/2018 dan Permensos 21/2019 telah mengatur hal yang dipersoalkan oleh pemohon dalam memperoleh layanan kesehatan dan layanan publik lainnya melalui kepesertaan dalam BPJS bidang kesehatan," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Dengan alasan-alasan tersebut, menurut Mahkamah, Pasal 18 Ayat (1) UU BPJS yang berbunyi, "Pemerintah mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS" tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Hal ini berkebalikan dengan pandangan pemohon.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Pengujian Perppu Pilkada

Mahkamah berpandangan, Pasal 18 Ayat (1) UU BPJS justru merupakan pengejawantahan semangat jaminan sosial yang diamanatkan Pasal 28H Ayat (3) UUD 1945.

"Mengenai apakah kepesertaan pemohon akan termasuk kategori PBI atau bukan menurut Mahkamah hal demikian bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilai dan memutuskannya," kata Hakim Wahiduddin.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bernama Koko Koharudin, mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Jadi Korban PHK, Warga Asal Bantul Gugat UU BPJS ke MK

Pemohon mempersoalkan Pasal 18 Ayat (1) UU BPJS. Pemohon menilai, sebagai korban pemutusan hubungan kerja (PHK), keberadaan pasal tersebut menyulitkannya menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Padahal, pemohon sangat membutuhkan bantuan tersebut.

"Bahwa ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (1) UU BPJS yang memberikan hak pada pemerintah untuk mendaftarkan peserta PBI pada BPJS, telah dimanfaatkan oleh pemerintah dengan membuat kebijakan/peraturan yang semakin membatasi korban PHK untuk dapat menjadi peserta PBI," bunyi petikan dokumen permohonan pemohon yang diunduh Kompas.com melalui laman resmi MK, Selasa (11/8/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com