Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Uji Materi Ketentuan soal Wakil Menteri

Kompas.com - 26/10/2020, 15:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Oleh Mahkamah, pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian ketentuan tersebut.

Diketahui, perkara ini dimohonkan oleh seorang advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang virtual yang disiarkan YouTube MK RI, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Wamen BUMN Prediksi Penyaluran Kredit Mulai Positif di Kuartal IV-2020

Dalam permohonannya, Viktor menerangkan bahwa dirinya seorang pengacara yang juga influencer.

Beberapa waktu lalu, Viktor menjadi kuasa hukum pemohon uji materi Pasal 10 UU Kementerian Negara.

Saat itu Mahkamah menolak permohonan pemohon yang meminta agar jabatan wakil menteri ditiadakan. Tetapi, MK menegaskan bahwa seorang wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan.

Dalam perkara yang dimohonkan kali ini, menurut Mahkamah, Viktor lebih banyak menyinggung tentang belum ditindaklanjutinya Putusan MK mengenai larangan wamen rangkap jabatan oleh pemerintah.

Padahal, Viktor menyoal Pasal 23 UU Kementerian Negara.

Oleh karenanya, Mahkamah menilai, pemohon tidak dapat secara jelas menguraikan kerguian yang ia alami atas berlakunya Pasal 23 UU Kementerian Negara.

Baca juga: Jokowi Terbitkan 2 Perpres, Memungkinkan Ada Tambahan Wamen di 2 Kementerian

"Mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat dari keberlakuan Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 dengan kerugian yang dialami oleh pemohon berkaitan dengan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945," ujar Hakim Suhartoyo.

Sementara, terkait penjelasan pemohon yang mengatakan bahwa dirinya seorang influencer yang kerap memberikan pemahaman konstitusional pada masyarakat melalui YouTube dan media sosial lainnya, menurut Mahkamah, hal ini tidak serta merta menyebabkan pemohon punya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang.

Pemohon dianggap memiliki kedudukan hukum, kata Suhartoyo, apabila dapat menjelaskan adanya pelanggaran hak konstitusional atas berlakunya pasal yang diuji kaitanya dengan status pemohon sebagai influencer.

Oleh karenanya, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima.

"Menimbang bahwa meskipun mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," kata Suhartoyo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com