Salin Artikel

MK Tolak Uji Materi UU BPJS yang Digugat Korban PHK

Permohonan uji materi ini ditolak lantaran dinilai tidak beralasan hukum.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, dalam persidangan daring yang ditayangkan YouTube MK RI, Senin (26/10/2020).

Pemohon dalam perkara ini merupakan Seorang warga asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai korban PHK, keberadaan Pasal 18 Ayat (1) UU BPJS dinilai menyulitkannya menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) lantaran tak mengatur tata cara pendaftaran calon peserta BPJS dengan kriteria PBI.

Terkait dalil pemohon itu, Mahkamah berpandangan bahwa UU BPJS memang tak mengatur tata cara pendaftaran calon peserta BPJS PBI.

Namun, UU itu telah memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Adapun pengaturan lebih lanjut UU BPJS itu dituangkan dalam beberapa peraturan pelaksana, dua di antaranya yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

"Oleh karenanya, menurut Mahkamah norma pasal 18 Ayat (1) UU 24/2011 junctis Perpres 82/2018 dan Permensos 21/2019 telah mengatur hal yang dipersoalkan oleh pemohon dalam memperoleh layanan kesehatan dan layanan publik lainnya melalui kepesertaan dalam BPJS bidang kesehatan," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Dengan alasan-alasan tersebut, menurut Mahkamah, Pasal 18 Ayat (1) UU BPJS yang berbunyi, "Pemerintah mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS" tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Hal ini berkebalikan dengan pandangan pemohon.


Mahkamah berpandangan, Pasal 18 Ayat (1) UU BPJS justru merupakan pengejawantahan semangat jaminan sosial yang diamanatkan Pasal 28H Ayat (3) UUD 1945.

"Mengenai apakah kepesertaan pemohon akan termasuk kategori PBI atau bukan menurut Mahkamah hal demikian bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilai dan memutuskannya," kata Hakim Wahiduddin.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bernama Koko Koharudin, mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon mempersoalkan Pasal 18 Ayat (1) UU BPJS. Pemohon menilai, sebagai korban pemutusan hubungan kerja (PHK), keberadaan pasal tersebut menyulitkannya menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Padahal, pemohon sangat membutuhkan bantuan tersebut.

"Bahwa ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (1) UU BPJS yang memberikan hak pada pemerintah untuk mendaftarkan peserta PBI pada BPJS, telah dimanfaatkan oleh pemerintah dengan membuat kebijakan/peraturan yang semakin membatasi korban PHK untuk dapat menjadi peserta PBI," bunyi petikan dokumen permohonan pemohon yang diunduh Kompas.com melalui laman resmi MK, Selasa (11/8/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/27/09504211/mk-tolak-uji-materi-uu-bpjs-yang-digugat-korban-phk

Terkini Lainnya

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke