JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian RI mengungkapkan, puntung rokok menjadi penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menyebut, para tukang yang merokok membuang puntungnya secara sembarangan.
Hal itu disampaikan Ferdy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” ujar Ferdy.
Baca juga: Polri Tak Temukan Unsur Kesengajaan dalam Kasus Kebakaran Kejagung
Saat kejadian, para tukang sedang melakukan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut yang menjadi lokasi sumber api.
Kelima tukang yang berinisial T, H, S, K, dan IS itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy mengatakan, percobaan yang dilakukan para ahli mendukung bahwa rokok dapat menyebabkan terjadinya kebakaran.
“Dengan kandungan bahan-bahan yang ada di polybag di ruang lantai 6 yang kemudian menyulut terbakarnya ini yang bisa menguatkan kami bahwa tukang-tukang itu yang menyebabkan awal api,” ucap dia.
Selain kelima tukang, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satunya adalah mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM. Sebab, mandor tersebut seharusnya mengawasi para tukang bekerja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan