Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Penolakan, Pemerintah Diminta Tunda Pemberlakuan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 23/10/2020, 09:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta menunda pemberlakukan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja karena adanya penolakan publik yang begitu masif. Dengan demikian, pemerintah dapat melibatkan kelompok masyarakat untuk membahas pasal-pasal yang dinilai bermasalah selama masa penundaan.

"Sebaiknya pemerintah menunda saja pemberlakuan UU Cipta Kerja ini sembari secara bersama-sama kita perbaiki dalam tenggat waktu satu atau dua tahun ke depan," kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja yang Terus Berubah-ubah, Terbaru 1.187 Halaman

 

Anwar meyakini UU Cipta Kerja memiliki tujuan yang baik. Namun demikian, prosedur dan substansinya masih banyak bermasalah. Hal ini mengundang reaksi yang cukup luas dari para buruh, ormas-ormas Islam, perguruan tinggi dan lainnya, hingga memicu unjuk rasa di berbagai daerah.

Bahkan, di sejumlah wilayah, aksi demonstrasi berujung pada kerusuhan yang disertai tindakan brutal aparat keamanan.  Menurut Anwar, kekerasan yang dilakukan aparat menimbulkan ketakutan sekaligus kemarahan masyarakat.

"Keadaan itu tentu saja tidak baik bagi negeri ini karena hal demikian tidak ubahnya seperti api di dalam sekam, sehingga tidak mustahil pada waktunya nanti api ini akan menyala dan membakar seluruh bangunan bangsa ini dan itu tentu saja tidak kita inginkan," ujar Anwar.

Baca juga: MUI dan Muhammadiyah Terima Draf UU Cipta Kerja Terbaru, Tebalnya 1.187 Halaman

 

Anwar menilai penundaan pemberlakuan UU Cipta Kerja menjadi pilihan bijak. Selama 1 sampai 2 tahun, diharapkan pasal-pasal dalam UU Cipta yang bermasalah dapat diperbaiki dan menguntungkan seluruh pihak baik buruh, pengusaha, juga lingkungan hidup.

Dengan demikian, seluruh pihak akan diterima masyarakat luas dan tidak lagi terjadi penolakan.

"Bila UU ini dengan segala cacat dan kekurangannya tersebut tetap dipaksakan pemberlakuannya maka tentu tidak mustahil dia akan bisa merusak semua yang kita inginkan dan cita-citakan tersebut dan itu  tentu saja jelas tidak kita harapkan," kata Anwar.

Baca juga: Waketum MUI Minta Jokowi Tunda Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Sejak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disetujui menjadi undang-undang oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober 2020, muncul penolakan dari berbagai kelompok masyarakat sipil.

Pengesahan UU tersebut menimbulkan kontroversi karena pasal-pasal di dalamnya dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh. Selain itu, proses penyusunan dan pembahasannya pun dianggap tertutup dari publik.

Aksi demonstrasi terjadi di sejumlah daerah. Di beberapa daerah, aksi unjuk rasa berujung rusuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com