JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berhati-hati menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, sikap hati-hati itu diambil KPK belajar dari kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW) yang dinyatakan tidak melakulan TPPU oleh majelis hakim.
"Kemarin Pak Nawawi (Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango) pernah menyampaikan kemungkinan ada TPPU, nah ini kan baru kita kumpulkan karena belajar dari kasus TCW, kita harus hati-hati terhadap pengenaan pasal TPPU," kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Wawan Tak Terbukti Lalukan Pencucian Uang, Ini Kata KPK
Karyoto mengatakan, Nurhadi akan dikenakan pasal TPPU jika KPK berhasil membuktikan tindak pidana asal atau predicate crime.
"Kalau kita mendapatkan tindak pidana asal atau 'predicate crime'-nya, tentunya akan kita naikkan lagi dengan kasus TPPU," ujar Karyoto.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyatakan, Nurhadi bisa saja dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Terkait itu, KPK juga telah menyita sejunlah aset yang diduga milik Nurhadi antara lain vila di kawasan Gadog, Bogor, sejumlah kendaraan mewah, dan lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU," kata Ali, Minggu (8/6/2020), dikutip dari Antara.
Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi Anggap Dakwaan JPU KPK Dipaksakan
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap Rp 45,7 miliar dan gratifikasi Rp 37,2 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di pengadilan.
Adapun dalam kasus TCW, dakwaan TPPU yang disampaikan jaksa pemuntut umum KPK dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membuat KPK memutuskan melayangkan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.