JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menghargai putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan Tubagus Chaeri Wardana, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih yakin bahwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan TPPU sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kita semua tentu harus hormati putusan Majelis Hakim. Khusus dakwaan TPPU, dari awal KPK yakin atas bukti-bukti yang dimiliki dan sudah kami perlihatkan secara jelas dan lengkap di dalam persidangan ini," kata Ali, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Wawan Adik Ratu Atut Lepas dari Tuntutan Pencucian Uang
Ali mengatakan, JPU KPK akan mempelajari pertimbangan putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"JPU saat ini bersikap pikir-pikir dan akan pelajari pertimbangan putusan majelis hakim selama 7 hari ke depan guna mengambil langkah hukum berikutnya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga JPU KPK.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," kata hakim ketua Ni Made Sudani dalam sidang yang ditayangkan di akun Youtube KPK, Kamis (16/7/2020).
Majelis hakim menilai Wawan hanya terbukti pada dakwaan pertama yakni merugikan keuangan negara senilai Rp 94,317 miliat sebagai hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012.
Baca juga: Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Divonis 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, Wawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp 58.025.103.859.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.