JAKARTA, KOMPAS.com – Peringatan Hari Santri Nasional diharapkan dapat menjadi momentum bagi pesantren untuk dapat meningkatkan kemampuan dan kapasitas para santri. Lulusan pesantren harus lebih dapat diperhitungkan di kancah yang lebih luas. Oleh karena itu, para santri tidak boleh hanya dibekali kemampuan berdakwah dan mengaji, tetapi juga kemampuan lain yang kelak berguna ketika mereka telah menyelesaikan pendidikannya.
Terlebih, pada saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang memungkinkan bagi santri untuk dapat melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan manapun sesuai dengan minat mereka.
Ketua Umum DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Chriswanto Santoso mengatakan, selama ini lulusan pesantren kerap dikesampingkan karena dianggap hanya memiliki kecakapan di bidang agama semata.
Baca juga: Ngantor Pakai Sarung di Hari Santri, ASN: Teringat Perjuangan Kiai Hasyim Asy’ari
“Pesantren masih dipandng sebagai kelompok pendidikan yang masih terpinggirkan. Alumni pesantren dianggap tidak mampu bersaing dalam dunia pendidikan, dunia kerja maupun birokratisasi pemerintahan,” kata Chriswanto di Jakarta, Kamis (22/10/2020), seperti dilansir dari Antara.
Paradigma itu, imbuh dia perlu diubah dengan meningkatkan pemberdayaan terhadap para santri selama masih menempuh pendidikan. Ia pun mengapresiasi keberadaan UU 18/2019, dimana melalui UU tersebut pemerintah berencana meningkatkan status pesantren.
Menteri Agama Fachrul Razi menuturkan, uji publik atas Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan beleid itu hampir selesai. Demikian halnya uji publik terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pondok Pesantren.
Ia pun mengingatkan agar pesantren dapat beradaptasi dengan cepat atas implementasi dari UU 18/2019.
“UU ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: Hari Santri Nasional 2020, Wapres: Pesantren Harus Bangun Tak Boleh Tidur
Secara umum, kedua aturan turunan itu mengamanatkan pesantren menjadi lembaga pendidikan formal yang diakui ijazahnya, sebagaimana lembaga pendidikan umum lainnya. Konsekwensi dari kebijakan ini adalah pesantren harus mempersiapkan sumber daya yang lebih mumpuni, pembiayaan dan sejumlah hal lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi mendesak, uji publik terhadap dua aturan turunan itu segera diselesaikan. Sehingga, kedua aturan turunan itu dapat segera diimplementasikan.
PPP, imbuh dia, mendukung program afirmasi dan fasilitasi negara terhadap pesantren melalui program kerja di berbagai kementerian, seperti pembangunan rumah susun bagi pesantren, peningkatan kualitas sanitasi yang lebih layak, pusat kesehatan pesantren, program pendidikan daring, hingga vokasi di pesantren.
Namun, ia menyayangkan, pesantren belum mendapatkan dukungan maksimal dari pemerintah, seperti dalam hal alokasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren di dalam APBN 2021. Ia pun mendesak pemerintah merevisi APBN 2021 dengan mengalokasikan BOP ke pesantren Biaya Operasional Santri.
Baca juga: Peringatan Hari Santri, Ketua DPR: Perkuat Gotong Royong Hadapi Pandemi Covid-19
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, pemerintah saat ini terus mengembangkan program ekonomi syariah. Upaya ini diharapkan dapat ditangkap oleh pesantren sebagai sebuahh peluang untuk mengembangkan para santri sebagai insan yang juga pandai dalam berwirausaha.
Menurut Ma’ruf, pesantren harus menjadi pusat pemberdayaan terutama di bidang ekonomi, baik di sektor keuangan maupun di sektor riil. Di samping itu, pesantren diharapkan juga dapat memberdayakan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayahnya.
Salah satunya yaitu dengan mengembangkan bank wakaf bagi usaha ultra mikro maupun sistem bantuan non tunai (BNT).