Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Politik 82,3 Persen Calon Kepala Daerah Dibantu Pihak Ketiga, Kekuasaan Digadaikan

Kompas.com - 20/10/2020, 15:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan ada 82,3 persen calon kepala daerah mendapat bantuan pihak ketiga untuk membiayai kontestasi mereka di pemilihan kepala daerah.

"Hasil kita penelitian, 82,3 persen (calon kepala daerah) biaya itu (pilkada) dibantu oleh pihak ketiga. 2017, 82,6 persen dibantu oleh pihak ketiga, 2018 70,3 persen dibantu oleh pihak ketiga," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020, Selasa (20/10/2020).

Firli menuturkan, para calon kepala daerah itu membutuhkan sokongan dana dari pihak ketiga karena harta yang mereka miliki tidak mencukupi untuk mengikuti kontestasi Pilkada.

Baca juga: Pilkada Dinilai Tak Akan Sebabkan Penularan Covid-19 Selama Protokol Kesehatan Diterapkan Ketat

Namun, bantuan yang diberikan itu bukannya tanpa imbalan. Firli menyebut, ada kepentingan tertentu di balik pemberian bantuan dana ke calon kepala daerah.

Salah satunya, sang calon kepala daerah telah berjanji akan memenuhi permintaan si penyandang dana.

"Orang mau membantu karena ada tiga hal, satu adalah, calon kepala daerah memiliki janji bahwa akan memenuhi permintaan dari pihak ketiga nanti kalau menang," kata Firli.

Baca juga: Pilkada Diwarnai Pelanggaran Protokol Kesehatan, Komnas HAM: Ini akan Jadi Masalah Besar

Firli menuturkan, hal itu justru dapat menyebabkan tindak pidana korupsi dan menunjukkan bahwa kekuasaan yang dimiliki kepala daerah telah digadaikan kepada para pihak yang mendukung saat pencalonannya dahulu.

"Alasan kepala daerah ini sudah menggadaikan kekuasaannya kepada pihak ketiga yang membiayai biaya pilkada. Kalau itu terjadi, sudah tentu akan terjadi korupsi, dan tentu juga akan berhadapan dengan masalah hukum," kata Firli.

Dengan kondisi tersebut, Firli menilai akan sulit bagi kepala daerah terpilih untuk tidak melakukan korupsi.

Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf: Pilkada Tetap Digelar di Tengah Pandemi Covid-19

Firli menambahkan, catatan KPK menunjukkan, tindak pidana korupsi memang kerap terjadi di tahun-tahun berlangsungnya pemilihan kepala daerah.

"Kasus korupsi itu terjadi terbanyak terungkap oleh KPK di saat-saat tahun politik, 2015, 2017, dan 2018. Bahkan 2018 itu tertinggi kasus korupsi yang tertangkap," ujar dia.

Firli menuturkan, berdasarkan hasil penelitian KPK, 82,3 persen calon kepala daerah dibantu oleh pihak ketiga untuk membiayai kegiatan Pilkada.

Dukungan dari pihak ketiga tersebut dibutuhkan karena tidak sedikit calon kepala daerah yang kebutuhan biaya kampanyenya jauh lebih besar dari harta yang mereka miliki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com