Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/10/2020, 08:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin tepat berusia satu tahun pada Selasa (20/10/2020). Sejumlah program dan kebijakan terus berjalan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Salah satu agenda yang tengah bergulir yakni Pilkada Serentak 2020 di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Berbagai kalangan telah meminta agar pilkada ditunda karena situasi pandemi Covid-19. Namun, pemerintah memutuskan tetap melanjutkan tahapan pilkada.

Pada akhir tahun lalu, tahapan pilkada sempat terhenti akibat pandemi. Keputusan menghentikan tahapan Pilkada disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah dan DPR pada akhir Maret 2020.

Baca juga: Opsi Penundaan Pilkada Perlu Didukung Data Penanganan Covid-19 di Daerah

Saat itu, KPU mengusulkan tiga opsi. Pertama, penundaan Pilkada dilakukan selama tiga bulan. Jika opsi ini dipilih, pemungutan suara yang semula dijadwalkan digelar 23 September mundur menjadi 9 Desember 2020.

Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan, sehingga pemungutan suara digelar 17 Maret 2021. Pilihan ketiga, Pilkada ditunda selama 12 bulan dan pemungutan suara diundur hingga 29 September 2021.

Sejumlah pihak menilai bahwa idealnya Pilkada ditunda hingga tahun 2021. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, dengan semakin menyebarnya Covid-19, sulit untuk menyelenggarakan pemungutan suara.

"Secara waktu memang yang ideal 2021," kata Afif dalam sebuah diskusi, Selasa (31/3/2020).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai akan sangat berisiko jika pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember. Sebab, menurut dia, kondisi pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan dapat berakhir dalam waktu dekat.

"Kalau 9 Desember menurut kami sangat tak memungkinkan atau sangat berisiko kalau kita tetap melaksanakan pilkada," ujar Titi dalam diskusi yang digelar secara daring, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: 8 Alasan LIPI Rekomendasikan Penundaan Pilkada 2020

Namun demikian, dalam rapat kerja 14 April 2020, KPU, Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat untuk mengambil opsi pertama, menunda hari pemungutan suara dari 23 September menjadi 9 Desember.

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung kala itu.

Terbitnya perppu

Opsi ini ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Mei 2020. Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember.

Nomenklatur Perppu tersebut, yakni Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Sekjen PAN Minta Pemerintah Buka Opsi Penundaan Pilkada 2020

Berdasarkan salinan Perppu yang diunggah di website resmi Sekretariat Negara dan dikutip Kompas.com, Selasa (5/5/2020), ada sejumlah pasal yang diubah dan ditambahkan

Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 201A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara.

Ayat (1) pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi Covid-19 di Tanah Air. Kemudian pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Namun dalam Ayat (3) diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

Sementara, mengacu pada Pasal 122A Ayat (2), penetapan penundaan dan lanjutan Pilkada dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR.

Anggaran membengkak

Pada rapat virtual yang digelar Kamis (11/6/2020), DPR bersama Menteri Keuangan dan Mendagri menyetujui usulan penambahan anggaran bagi KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.

KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, DKPP sebesar Rp 39 miliar, dan Bawaslu sebesar Rp 478 miliar.

Baca juga: Ada Protokol Kesehatan, Sri Mulyani Tambah Anggaran Pilkada Rp 5,23 Triliun

Anggaran tambahan itu digunakan untuk pengadaan protokol kesehatan Pilkada. Dananya bersumber dari APBN yang pencairannya dilakukan secara bertahap.

Sebelum pandemi, anggaran total pilkada mencapai Rp 15 triliun. Sebanyak Rp 9,9 triliun dialokasikan untuk KPU, sisanya untuk Bawaslu dan aparat keamanan. Dana ini bersumber dari APBD.

Pelanggaran protokol kesehatan

Atas dasar Perppu Nomor 2 Tahun 2020, KPU merevisi jadwal, tahapan dan program Pilkada. Revisi tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.

KPU juga menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada lanjutan di tengah kondisi bencana non-alam Covid-19. Melalui aturan ini, tahapan Pilkada dibatasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Baca juga: Bawaslu RI Catat Ada 83 Kampanye Pilkada Serentak 2020 Dibubarkan

Tahapan Pilkada pun dimulai kembali pada 15 Juni 2020. Pilkada lanjutan diawali dengan mengaktifkan kembali penyelenggara ad hoc, kemudian pencocokan dan penelitian pemilih, verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, dan lainnya. Seluruh tahapan disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Pada 4 hingga 6 September 2020 digelar pendaftaran peserta Pilkada. Meski calon peserta telah diimbau tak membawa iring-iringan massa akibat situasi pandemi, kerumunan tetap terjadi.

Bawaslu mencatat, selama 2 hari masa pendaftaran terjadi 243 dugaan pelanggaran protokol yang dilakukan bakal calon kepala daerah.

Baca juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada Meningkat

 

Setelahnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut bahwa penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia yang masih cukup tinggi salah satunya disebabkan karena pilkada.

"Kami masih melihat penambahan kasus positif yang cukup tinggi dan ini juga terkait dengan Pilkada," ujar Wiku dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Tak ditunda

Meski terjadi banyak pelanggaran protokol kesehatan, Jokowi menegaskan bahwa Pilkada 2020 harus tetap berjalan.

"Penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan dan tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir," kata Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

"Karena memang kita tidak tahu, negara mana pun tidak tahu kapan pandemi Covid-19 ini berakhir," sambungnya.

Meski terjadi banyak pelanggaran , menurut Jokowi, penundaan Pilkada bukanlah solusi. Jokowi meminta semua pihak mulai dari KPU, Bawaslu, aparat pemerintah, TNI, Polri, seluruh masyarakat, tokoh dan organisasi untuk aktif mendisiplinkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan.

Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR: Tak Ada yang Tahu Kapan Pandemi Terkendali, Pemerintahan Daerah Harus Tetap Jalan

Namun demikian, desakan penundaan Pilkada terus bermunculan. Dengan kasus Covid-19 yang semakin meningkat, dikhawatirkan Pilkada akan menyebabkan lonjakan penularan virus corona.

Apalagi, diketahui bahwa puluhan pengawas pemilu, bakal pasangan calon kepala daerah, sejumlah Komisioner KPU RI, hingga Ketua KPU RI Arief Budiman sempat dinyatakan positif Covid-19.

Desakan penundaan datang dari sejumlah pihak, mulai dari koalisi masyarakat sipil, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj melalui dokumen pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Pihak Istana pun sempat menyebut bahwa Presiden Jokowi mendengar serta mempertimbangkan usulan penundaan Pilkada disampaikan sejumlah pihak.

Baca juga: Permintaan PBNU dan Muhammadiyah Sudah Didengar, tapi Presiden Putuskan Pilkada Tak Perlu Ditunda

Kendati demikian, dalam rapat kerja antara Mendagri, KPU dan DPR yang digelar Senin (21/9/2020), diputuskan bahwa Pilkada tetap dilanjutkan. Komisi II DPR pun meminta Pilkada diterapkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).

Atas kesepakatan itu, KPU merevisi PKPU tentang Pilkada lanjutan di tengah kondisi bencana non-alam Covid-19 menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Melalui PKPU tersebut, KPU melarang sejumlah kegiatan kampanye seperti konser musik, bazar, rapat umum, dan lainnya.

Kampanye didorong dilakukan secara daring. Namun, kegiatan tatap muka tetap dapat dilakukan secara terbatas dan disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Tahapan kampanye pun dimulai pada 26 September 2020. Temuan Bawaslu menyebutkan, selama 20 hari pertama masa kampanye, kegiatan tatap muka masih mendominasi. Sebaliknya, kampanye daring sangat minim.

Baca juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Paling Banyak Terjadi di Pertemuan Terbatas Kampanye Pilkada

 

Bawaslu mencatat, selama 6-15 Oktober, ada 16.468 kegiatan kampanye pertemuan tatap muka di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan bahwa pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye mengalami peningkatan. Terdapat 375 pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada kurun 6-15 Oktober 2020.

Angka pelanggaran bertambah 138 kasus bila dibandingkan dengan pengawasan pada kurun waktu sebelumnya, yaitu pada 26 September hingga 5 Oktober yang tercatat 237 kasus.

“Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan memberikan peringatan tertulis untuk pasangan calon dan/atau tim kampanye hingga pembubaran kampanye,” ungkap anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2020).

Tahapan kampanye masih akan berlangsung hingga 4 hari jelang pemungutan suara atau 5 Desember 2020.

Kewenangan menunda

Di tengah tahapan Pilkada yang terus bergulir, suara-suara yang meminta pilkada ditunda tetap bermunculan. Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya tidak bisa secara sepihak memutuskan untuk menunda Pilkada.

Sesuai dengan bunyi ketentuan perundang-undangan, kata Raka, penundaan Pilkada harus melalui kesepakatan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR. Ketentuan yang dimaksud Raka yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.

"KPU tentu terikat pada keputusan bersama sebagaimana diatur dalam Perppu 2/2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 tahun 2020. Jadi tentu tidak ada pilihan lain, kecuali nanti keputusan itu diubah," kata Raka kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: KPU: Jika Pandemi Covid-19 Makin Buruk, Pilkada Memungkinkan Ditunda

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 di sebagian daerah, jika daerah-daerah peserta Pilkada tersebut memiliki status zona merah terkait Covid-19.

Menurut dia, KPU harus memetakan daerah-daerah peserta Pilkada berserta statusnya terkait Covid-19. Setelahnya baru diambil kebijakan.

"Jika dibutuhkan, karena status zona yang dilakukan KPU, Bawaslu dan pemerintah dan satgas maka kita bisa pertimbangkan daerah-daerah yang berbahaya untuk ditunda Pilkada," kata Saan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Menanggapi hal ini, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut, Presiden Jokowi bisa saja mengambil keputusan untuk menunda Pilkada 2020 tanpa melibatkan Kementerian Dalam Negeri, DPR dan KPU.

Namun demikian, untuk mengambil tindakan tersebut, diperlukan Perppu baru terkait Pilkada untuk menggantikan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

"Kalau Presiden ingin menunda (Pilkada) sendiri karena pertimbangan dia yang paling paham soal lapangan terkait kesiapan, apalagi jumlah orang yang berjatuhan, ya dia harus menabrak ketentuan Perppu (lama) itu dengan membentuk Perppu yang baru," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Rekomendasi LIPI dan Desakan NU-Muhammadiyah untuk Tunda Pilkada 2020...

Menurut Feri, apabila Presiden secara sepihak hendak menunda Pilkada, maka dalam Perppu baru dapat disebutkan bahwa Presiden berwenang menyatakan penundaan pilkada, jika dianggap telah terjadi hal-hal yang dinilai membahayakan orang banyak.

Dengan demikian, ketentuan dalam Perppu lama yang mensyaratkan penundaan Pilkada harus melalui keputusan pemerintah, DPR dan KPU, dengan sendirinya terhapuskan.

"Kalau memang mau menunda ya keluarkan Perppu yang baru, menunda dalam artian tanpa perlu persetujuan tripartit itu, DPR pemerintah dan penyelenggara," kata dia.

Meski begitu, di tengah desakan penundaan dan munculnya pandangan-pandangan sejumlah pihak, hingga kini belum ada tanda-tanda Presiden hendak menunda Pilkada. Tahapan Pilkada pun terus berjalan bersamaan dengan meluasnya penularan virus corona.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menerka Isi Diskusi Megawati dan Jokowi di Istana

Menerka Isi Diskusi Megawati dan Jokowi di Istana

Nasional
Budi Gunawan 'Endorse' Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Budi Gunawan "Endorse" Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Nasional
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Nasional
Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Nasional
Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Nasional
Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Nasional
BPKN dan BPSK 'Mandul' Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

BPKN dan BPSK "Mandul" Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

Nasional
Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Nasional
RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

Nasional
Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas 'Flexing' Harta Kekayaan

Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas "Flexing" Harta Kekayaan

Nasional
'Endorsement' Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

"Endorsement" Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

Nasional
Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Nasional
BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

Nasional
Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke