JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, tercatat ada 256 kejadian aktivitas kampanye tatap muka yang tidak sesuai aturan protokol kesehatan dalam pilkada di tengah pandemi.
Pertemuan tatap muka merupakan salah satu metode kampanye yang masih diperbolehkan di Pilkada 2020.
Namun, kegiatan tatap muka yang diperbolehkan hanya dihadiri maksimal 50 orang.
"Untuk pertemuan yang lebih dari 50 orang terjadi sebanyak 256 kali atau kurang lebih sebesar 2,7 persen. Artinya, meskipun sedikit pelanggaran tetapi masih terkendali," ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Mendagri: Kampanye Lewat Masker Lebih Efektif dari Baliho
Data tersebut berdasarkan catatan Kemendagri selama 25 hari masa kampanye Pilkada 2020 berlangsung.
Menurut catatan Kemendagri pada periode yang sama, terdapat 9.189 kali pertemuan tatap muka yang diperbolehkan atau tatap muka dengan dialog terbatas maksimal 50 orang.
"Saya melihat alhamdulillah selama 25 hari ini pelaksanaan kampanye relatif aman, aman dari potensi konflik," lanjut Tito.
Mendagri mengapresiasi bagi para paslon kepala daerah yang sudah mempedomani aturan-aturan protokol kesehatan.
Baca juga: Bawaslu RI Catat Ada 83 Kampanye Pilkada Serentak 2020 Dibubarkan
Dia juga mengingatkan agar paslon dapat mengutamakan bahan kampanye yang mempedomani protokol kesehatan, yakni hand sanitizer, masker, tempat cuci tangan dan lain-lain.
Tito menuturkan bahwa masker merupakan bahan kampanye yang jauh lebih efektif daripada baliho yang akan memunculkan rasa apresiasi masyarakat.
"Kalau dipasang sebanyak-banyaknya popularitas ibu-ibu dan bapak-bapak (paslon) juga akan baik kemudian masyarakat juga mengapresiasi. Sebab paslon yang ini bisa membantu menangani Covid-19," kata Tito.
"Kalau dia menjadi pemimpin nanti otomatis ini akan membantu dalam rangka penanganan Covid-19, sehingga pilkada ini menjadi Pilkada yang sehat Pilkada yang diapresiasi," tambah dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan